Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang mengalami kecelakaan di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) laik terbang
"Kalau laik terbang iya. Syarat utamanya adalah layak terbang. Kami sudah memeriksa kelaikan dari dokumen yang dimiliki oleh pesawat tersebut, dan pesawat tersebut dinyatakan layak terbang," ujar Menhub Dudy menjawab pertanyaan wartawan di Posko SAR AJU, Desa Tompo Bulu, Pangkep, melansir Antara, Senin (19/1/2026).
Advertisement
Terkait dengan isu pesawat itu diduga memiliki masalah, Dudy idak ingin mengomentari perihal isu yang belum tentu kebenarannya apalagi tidak ada pembuktian.
"Saya belum bisa menyebutkan itu. Kita tidak mau terlalu dini menyampaikan apa yang menjadi penyebab dari kecelakaan, seperti itu," ucap dia.
Menhub Duddy menjelaskan, penerbangan menggunakan pesawat ini adalah perjalanan surveillance atau pengawasan wilayah laut di seluruh Indonesia yang merupakan salah satu tugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan menjadi tugas rutin.
Kemudian, terkait ketinggian jelajah pesawat dan sebagainya, Dudy menegaskan hal itu harus dilihat nanti setelah semua bukti-bukti dikumpulkan termasuk black box dan sebagainya. Selanjutnya, kata dia, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan.
"Dari situ baru kita bisa menjelaskan sebab musabab dari terjadinya kecelakaan. Kita akan lihat setelah nanti KNKT menyampaikan hasil laporannya. Evaluasi bisa kita lakukan setelah menemukan semua informasi, bukti-bukti. Fakta-fakta akan disampaikan oleh KNKT," terang Dudy.



