REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pengacara Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, berencana melaporkan tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/1). Langkah ini diambil terkait pengakuan gratifikasi oleh para saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa pelaporan ke KPK dilakukan karena Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap dugaan gratifikasi tersebut. Ketiga saksi yang dilaporkan adalah Jumeri, Widyaprada, dan Hamid Muhammad. Ketiganya diduga menerima uang dalam jumlah besar yang diungkapkan dalam persidangan, termasuk oleh saksi lain.
Dalam sidang, Jumeri mengaku menerima Rp100 juta dari Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek. Sementara itu, Sutanto menerima Rp50 juta dan Hamid menerima Rp75 juta dari Mulyatsyah. Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Nadiem dituduh merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun akibat pengadaan yang tidak sesuai prinsip dan perencanaan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan. Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dari investasi Google.
Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.