KRISIS iklim merupakan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia hari ini. Dampaknya terasa langsung melalui bencana hidrometeorologis, degradasi lingkungan, serta meningkatnya konflik agraria dan sumber daya alam di wilayah adat.
Dalam situasi seperti ini, upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim seharusnya dilakukan secara inklusif, adil, dan berbasis pada pengalaman kelompok masyarakat yang telah terbukti menjaga keberlanjutan dan memulihkan ekosistem. Salah satu kelompok yang perannya kerap diabaikan dan bahkan kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif dalam kebijakan nasional adalah Masyarakat Adat.
Padahal, berbagai studi dan pengalaman empiris menunjukkan bahwa wilayah adat merupakan benteng terakhir keanekaragaman hayati. Data WGII, BRWA, dan FWI (2025) menunjukan 70% tutupan hutan terbaik di Indonesia saat ini berada di wilayah masyarakat adat. Tingkat deforestasi di wilayah yang dikelola Masyarakat Adat cenderung lebih rendah dibandingkan kawasan konsesi.
Baca juga : Masyarakat Adat Ikut Berperan Atasi Krisis Iklim
Selain itu, lebih dari 4,9 juta hektare wilayah adat dikelola melalui sistem pangan beragam, yang berkontribusi pada kedaulatan pangan. Praktik ini menunjukkan, bahwa masyarakat Adat memiliki kapasitas nyata dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Sayangnya berbagai hal baik tersebut di atas kini semakin tergerus. Catatan Akhir Tahun 2025 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, setidaknya terdapat 136 kasus yang telah merampas 4 Juta hektar wilayah adat di 109 komunitas Masyarakat Adat dari berbagai sektor, dan sebanyak 162 warga Masyarakat Adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi.
Letusan konflik agraria naikSementara itu Catatan Akhir Tahun 2025 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sedikitnya terjadi 341 letusan konflik agraria, seluas 914.574,963 hektar, yang berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa di Indonesia. Angka ini tercatat naik sebesar 15% dibanding tahun 2024. Berbagai letusan konflik agraria yang dicatat oleh KPA juga di antaranya terjadi di wilayah masyarakat adat.
Baca juga : Indonesia Harus Kedepankan Isu Tingkat Tapak di COP-28
Situasi ini menunjukkan, bahwa krisis iklim akibat eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang terjadi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari krisis terhadap pengakuan dan perlindungan keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Masalah mendasar yang terus berulang adalah, tidak adanya hukum nasional yang komprehensif mengakui, melindungi dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat. Hingga kini, RUU Masyarakat Adat belum juga disahkan, meskipun hampir dua dekade RUU ini telah masuk dalam program legislasi nasional. Akibatnya, pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya masih bergantung pada kebijakan sektoral dan kemauan politik pemerintah daerah, untuk mengakui keberadaan masyarakat adat sebagai subjek hukum. Tanpa payung hukum yang jelas, wilayah adat kerap diposisikan sebagai tanah negara atau kawasan hutan yang dapat dialokasikan untuk berbagai kepentingan pembangunan.
Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan tersebut semakin kompleks dengan hadirnya proyek-proyek iklim dan transisi energi. Secara prinsip, agenda ini penting dan mendesak. Namun dalam praktiknya, sejumlah kebijakan iklim berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru jika tidak disertai pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Skema nilai ekonomi karbon, misalnya lebih berorientasi pada perdagangan karbon, bukan pada upaya untuk mengurangi emisi secara drastis.
Hal serupa juga terlihat dalam kebijakan Second Nationally Determined Contribution (SNDC), partisipasi bermakna masyarakat adat dalam perumusannya masih sangat terbatas. Satu-satunya frasa yang ditemukan di dalam dokumen SNDC hanyalah mengenai tradisional wisdom sebagai praktik baik, namun tidak diikuti dengan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas wilayah adatnya.
Padahal pengetahuan tradisional dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim telah dipraktikkan oleh Masyarakat Adat secara turun-temurun, dan telah teruji lintas generasi. Akibatnya, berbagai proyek atas nama proyek mitigasi dan transisi energi termasuk geothermal, bioenergi, dan pertambangan mineral kritis justru memicu konflik baru di wilayah-wilayah masyarakat adat.
Krisis iklim menuntut kebijakan yang tidak hanya cepat, tetapi juga adil dan inklusif. Mengakui, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat bukanlah hambatan pembangunan, melainkan prasyarat bagi pembangunan yang berkelanjutan dan jalan mengatasi krisis iklim.
Dalam konteks ini, Presiden dan DPR memiliki peran strategis.
Pengesahan UU Masyarakat Adat akan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat, serta menjadi fondasi penting bagi keberhasilan agenda iklim Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan amanat konstitusi serta berbagai instrument hukum hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesia tentang kewajiban pemerintah Indonesia untuk mengakui, melindungi dan memenuhi keberadaan masyarakat adat beserta hak asal-usul atau hak-hak tradisionalnya di dalam proses dan pelaksanaan pembangunan nasional.




