Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengungkapkan luas lahan perkebunan sawit yang terbangun dalam kawasan hutan tercatat mencapai 3,32 juta hektare.
"Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas 3,32 juta hektare," kata Wamenhut dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin.
Rohmat menjelaskan angka tersebut bersifat dinamis karena pendataan terus berjalan, bahkan pada perkembangan terakhir luasan sawit dalam kawasan hutan teridentifikasi mendekati empat juta hektare di berbagai wilayah Indonesia.
Dari total luasan tersebut, sawit terbangun berada di kawasan hutan konservasi seluas 0,68 juta hektare dan hutan lindung seluas 0,15 juta hektare.
Selain itu, sawit terbangun juga ditemukan di hutan produksi tetap seluas 1,48 juta hektare serta hutan produksi terbatas dengan luasan mencapai 0,5 juta hektare.
Sementara itu, sawit terbangun di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tercatat seluas 1,09 juta hektare berdasarkan pemetaan dan verifikasi lapangan Kementerian Kehutanan.
Rohmat menyampaikan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1,5 juta hektare dari penguasaan ilegal di berbagai wilayah.
Dari luasan tersebut, kawasan konservasi seluas 688.427 hektare telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan ekosistem secara bertahap dan berkelanjutan.
"Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH terus melakukan pengendalian penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan," ucapnya.
Untuk memperkuat tata kelola kawasan hutan, Kementerian Kehutanan mengintegrasikan data geospasial nasional melalui platform Jaga Rimba sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan.
Sistem Jaga Rimba dilengkapi early warning system berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) guna mendeteksi dini potensi deforestasi serta kebakaran hutan di seluruh Indonesia.
Ke depan, kata dia, Kementerian Kehutanan juga akan bekerja sama dengan penyedia layanan komunikasi untuk menerapkan WhatsApp blasting kepada unit pelaksana teknis (UPT) di lokasi terdeteksi deforestasi atau kebakaran.
Baca juga: Menhut kejar restorasi 31 ribu ha kawasan konservasi TN Tesso Nilo
Selain penguatan sistem, Kementerian Kehutanan mengusulkan pembentukan 35 pusat koordinasi wilayah kehutanan guna memperkuat fungsi koordinasi dan integrasi di tingkat lapangan.
Penguatan penegakan hukum juga diusulkan melalui penambahan unit pelaksanaan teknik (UPT) Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan dari 10 menjadi 24 unit.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif, dengan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), namun terap menyesuaikan kemampuan anggaran negara.
"Kami diminta untuk berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, dan saat ini sedang dibahas antara tim dari Kementerian Kehutanan dengan Menpan RB," ucapnya.
Pihaknya juga mengusulkan penambahan personel Polisi Kehutanan yang saat ini berjumlah 4.800 orang terdiri dari 3.100 Kementerian Kehutanan dan 1.700 orang di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di seluruh Indonesia dengan rasio saat ini satu orang mengamankan 26.000 hektare.
"Kami mengusulkan penambahan kurang lebih 21.000 personel polisi hutan dengan rasio 1 banding 5.000 hektare yang nantinya juga akan didukung dengan penggunaan drone untuk memudahkan pemantauan di lapangan," kata Wamenhut.
Baca juga: Kepala Bappenas: Tata kelola sawit harus diselesaikan bersama-sama
Baca juga: Apkasindo: Penguatan sektor hulu kunci suksesnya hilirisasi sawit
Baca juga: Pakar IPB: Tata kelola berkelanjutan minimalkan risiko kebun sawit
"Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas 3,32 juta hektare," kata Wamenhut dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin.
Rohmat menjelaskan angka tersebut bersifat dinamis karena pendataan terus berjalan, bahkan pada perkembangan terakhir luasan sawit dalam kawasan hutan teridentifikasi mendekati empat juta hektare di berbagai wilayah Indonesia.
Dari total luasan tersebut, sawit terbangun berada di kawasan hutan konservasi seluas 0,68 juta hektare dan hutan lindung seluas 0,15 juta hektare.
Selain itu, sawit terbangun juga ditemukan di hutan produksi tetap seluas 1,48 juta hektare serta hutan produksi terbatas dengan luasan mencapai 0,5 juta hektare.
Sementara itu, sawit terbangun di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tercatat seluas 1,09 juta hektare berdasarkan pemetaan dan verifikasi lapangan Kementerian Kehutanan.
Rohmat menyampaikan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1,5 juta hektare dari penguasaan ilegal di berbagai wilayah.
Dari luasan tersebut, kawasan konservasi seluas 688.427 hektare telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan ekosistem secara bertahap dan berkelanjutan.
"Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH terus melakukan pengendalian penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan," ucapnya.
Untuk memperkuat tata kelola kawasan hutan, Kementerian Kehutanan mengintegrasikan data geospasial nasional melalui platform Jaga Rimba sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan.
Sistem Jaga Rimba dilengkapi early warning system berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) guna mendeteksi dini potensi deforestasi serta kebakaran hutan di seluruh Indonesia.
Ke depan, kata dia, Kementerian Kehutanan juga akan bekerja sama dengan penyedia layanan komunikasi untuk menerapkan WhatsApp blasting kepada unit pelaksana teknis (UPT) di lokasi terdeteksi deforestasi atau kebakaran.
Baca juga: Menhut kejar restorasi 31 ribu ha kawasan konservasi TN Tesso Nilo
Selain penguatan sistem, Kementerian Kehutanan mengusulkan pembentukan 35 pusat koordinasi wilayah kehutanan guna memperkuat fungsi koordinasi dan integrasi di tingkat lapangan.
Penguatan penegakan hukum juga diusulkan melalui penambahan unit pelaksanaan teknik (UPT) Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan dari 10 menjadi 24 unit.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif, dengan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), namun terap menyesuaikan kemampuan anggaran negara.
"Kami diminta untuk berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, dan saat ini sedang dibahas antara tim dari Kementerian Kehutanan dengan Menpan RB," ucapnya.
Pihaknya juga mengusulkan penambahan personel Polisi Kehutanan yang saat ini berjumlah 4.800 orang terdiri dari 3.100 Kementerian Kehutanan dan 1.700 orang di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di seluruh Indonesia dengan rasio saat ini satu orang mengamankan 26.000 hektare.
"Kami mengusulkan penambahan kurang lebih 21.000 personel polisi hutan dengan rasio 1 banding 5.000 hektare yang nantinya juga akan didukung dengan penggunaan drone untuk memudahkan pemantauan di lapangan," kata Wamenhut.
Baca juga: Kepala Bappenas: Tata kelola sawit harus diselesaikan bersama-sama
Baca juga: Apkasindo: Penguatan sektor hulu kunci suksesnya hilirisasi sawit
Baca juga: Pakar IPB: Tata kelola berkelanjutan minimalkan risiko kebun sawit





