CIREBON - Forum Bahtsul Masail Kiai Jawa Barat dan DKI Jakarta merumuskan jawaban tentang pemberhentian semua pengurus yang terlibat atau berpotensi terlibat dalam korupsi kuota haji.
Bahsul Masail di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Jawa Barat dihadiri puluhan kiai dari berbagai daerah.
Pengasuh Pondok Pesantren Kempek, Kiai Muhammad Shofi, ada tiga nama pengurus NU yang mengguncang marwah NU dalam dugaan kasus korupsi. Yaitu Mardani Maming, Yaqut Cholil Qoumas dan Kiai Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Ke depan, mungkin akan banyak dari para tokoh pengurus NU atau Banom NU yang akan dipanggil lagi sebagai saksi oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Mungkin bisa saja para saksi itu ada yang naik menjadi tersangka atau sebagai saksi saja," ujarnya.
"Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka, apalagi berstatus divonis wajib memecat yang bersangkutan," tegasnya.
Kiai Muhammad Shofi, mengungkapkan alasan dan argumentasi keagamaan, salah satunya yaitu merusak nama baik dan marwah adalah bertentangan dengan maqashid syari’ah yang mewajibkan untuk menjaga marwah (hifdzhu al-‘irdh).
“Kedua, pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka, sejatinya menurut syariat dengan sendirinya turun atau copot dari jabatannya secara otomatis,”ujarnya.


