Jakarta (ANTARA) - Wacana pemilihan gubernur (Pilkada Gubernur) kembali dilaksanakan oleh DPRD memperlihatkan tren menguat.
Dalam hemat penulis, menguatnya wacana tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan logis, mengingat, sesuai dengan asas demokrasi Pancasila, DPRD adalah wujud permusyawaratan perwakilan dalam sistem politik Indonesia.
Pilkada Gubernur melalui DPRD merupakan perwujudan sila keempat Pancasila, dalam spirit memperkuat sistem politik berbasis kontrol pada daulat rakyat, mengingat DPRD adalah wakil rakyat.
Pembangunan Indonesia harus berkelanjutan. Dengan kepala daerah yang dipilih DPRD, maka garis besar pembangunan berkelanjutan dapat dipastikan.
Pilkada melalui DPRD adalah representasi suara rakyat berjenjang, sementara Pilkada secara langsung sarat politik uang, sehingga memicu tindak korupsi.
Pilkada melalui DPRD, menjadikan kekuatan rakyat termanifestasi dalam wujud musyawarah mufakat. Sementara demokrasi liberal, hanya politisi dengan kecukupan dana yang bisa ikut kontestasi.
Merujuk pernyataan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, baru-baru ini, bahwa pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan; MPR dan perwakilan; DPR dan DPRD.
Baca juga: Pengamat: Pilkada lewat DPRD rentan lahirkan pemimpin tanpa legitimasi
Musyawarah Mufakat
Secara filosofis, Yusril menjelaskan rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan, seperti MPR, DPR, dan DPRD.
“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers, namun, dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” kata Yusril.
Selaras dengan sila keempat Pancasila, bahwa menjaga prinsip musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan, merupakan langkah bijak bagi para pemangku kebijakan saat ini.
Bersama nilai musyawarah mufakat, DPRD secara kelembagaan dapat memberikan solusi konkret dan empirik atas problematika masyarakat hari ini.
Dalam implementasi nilai musyawarah dan mufakat, dapat dilakukan secara partisipatoris, seperti kompromi atau konsensus.
Melalui proses tersebut semua pihak merasa puas dengan hasil musyawarah dan berkomitmen untuk mendukung hasil keputusan yang telah disepakati bersama.
Biasa terjadi dalam berbagai komunitas di negeri kita, banyak masalah bisa diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
Dengan mendengarkan pendapat dan usulan dari semua pihak yang terlibat, keputusan yang diambil akan lebih komprehensif dan berimbang, dan diharapkan memperkecil masalah yang akan timbul.
Sudah berabad-abad bangsa di Nusantara ini memiliki tradisi musyawarah dan mufakat, yang kini semakin terlupakan. Bahkan partai politik dan organisasi masyarakat di Indonesia menggunakan sistem perwakilan dalam memilih ketuanya.
Dengan berlaku sistem demokrasi liberal, nilai musyawarah mufakat seolah sirna. Bangsa ini merindukan kembali praktis berbasis nilai musyawarah mufakat. Itu sebabnya bila kepada rakyat Indonesia diajukan pertanyaan: manakah yang engkau pilih, hidup dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan kebersamaan, atau hidup dengan nilai-nilai demokrasi liberal ala barat yang individualistik?
Rasanya tidak berlebihan bila dikatakan, rakyat Indonesia akan memilih hidup dalam naungan sesuai nilai Pancasila.
Pilkada langsung sejatinya lebih dekat pada tradisi demokrasi liberal, yang salah satu dampaknya adalah fenomena senantiasa memenangkan para pemilik modal saja dalam politik, sehingga pemimpin yang baik sulit didapatkan dari mekanisme seperti ini.
Dalam sebuah siniar (podcast) baru-baru ini, Yusril Ihza Mahendra dengan nada prihatin mengungkapkan ketika seseorang yang memiliki potensi dan kecerdasan sebagai calon anggota DPR RI, justru tidak bisa terpilih, karena tidak memiliki dana cukup.
Semakin mahal biaya yang dikeluarkan, maka semakin populer nama calon tersebut. Karena setiap hari, wajahnya akan menghiasi media massa besar melalui kegiatan-kegiatan yang dibuat.
Semakin mahal biaya yang dikeluarkan, maka semakin tinggi elektabilitas nama calon tersebut. Begitulah fenomena yang jamak terjadi saat pilkada langsung.
Bangsa dan negara ini sejatinya dibangun melalui konsensus. Dan perubahan itu bisa berlangsung damai atas dorongan masyarakat dan kesepakatan elite.
Karena itu yang terpenting adalah membangun kesadaran kolektif, bahwa sistem demokrasi liberal yang diterapkan Indonesia sejak era Reformasi tidak lagi relevan untuk negara kepulauan yang sangat beragam seperti Indonesia ini.
Dalam hal ini DPRD juga berfungsi sebagai tempat musyawarah dan mufakat antara berbagai elemen bangsa, mencerminkan prinsip demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai keputusan. Selaras dengan sila keempat Pancasila, bahwa menjaga prinsip musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan, merupakan langkah bijak bagi para pemangku kebijakan saat ini.
Bersama nilai musyawarah mufakat, DPRD secara kelembagaan dapat memberikan solusi konkret dan empirik atas problematika masyarakat hari ini.
Baca juga: DPD dengar suara daerah sebelum sikapi isu pilkada dipilih DPRD
Demokrasi dan kesejahteraan
Kembali merujuk pernyataan Menko Yusril, dari sisi implementasi, pilkada secara langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat.
Salah satu persoalan utama yang ia soroti adalah tingginya biaya politik dalam pilkada langsung. “Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Sebagaimana pandangan penulis di atas, pembangunan Indonesia harus berkelanjutan. Dengan kepala daerah yang dipilih DPRD, maka garis besar pembangunan berkelanjutan dapat dipastikan Pilkada oleh DPRD sebagai opsi yang patut dipertimbangkan, dalam konteks memperkuat efektivitas pemda, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.
Berdasar pengalaman empiris, pilkada langsung belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Merujuk pada berbagai pengalaman empirik kelembagaan, DPRD memiliki modal dan kapasitas yang kuat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut.
Gelombang reformasi yang terjadi pada 1998, menginginkan perubahan praktik politik dan pemerintahan yang mengedepankan daulat rakyat, mampu diaktualisasikan secara nyata oleh DPRD.
Pilkada melalui DPRD merupakan katalis bagi kesejahteraan rakyat, karena dana yang besar saat pelaksanaan pilkada langsung, bisa dialokasikan bagi program-program inklusif pemda.
Pilkada melalui DPRD juga bisa dibaca sebagai manifestasi mendukung program pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo.
Pilkada melalui DPRD pas dengan konteks Indonesia hari ini, yaitu menjaga keutuhan negara-bangsa kita. Dan lebih penting lagi, untuk mengakselerasi daya kompetisi negara-bangsa kita dalam memenangi pertarungan ekonomi-politik global di masa mendatang.
Negara kesejahteraan merupakan cita cita dan komitmen pendiri negara. Oleh karena itu, negara dan peta politik pemerintahan, idealnya memiliki orientasi terhadap kesejahteraan sosial, terlebih di negara yang memiliki ideologi berkarakter keadilan sosial (sila kelima Pancasiala) dan memiliki komitmen sebagai negara kesejahteraan (welfare state) yang menitikberatkan pada kepentingan kesejahteraan rakyatnya.
Pilkada melalui DPRD diharapkan dapat mendorong kehidupan dan kesejahteraan (sosial) dimaksud, utamanya mampu memperkecil kesenjangan kaya dan miskin, bukan hanya sebagai kiasan belaka dan menjadi mitos demokrasi.
Demokrasi dianggap sebagai alat untuk menuju kepada pencapaian pertumbuhan, kemudahan akses pendidikan tinggi, mengentaskan kemiskinan, dan mengurai konflik sosial.
Demokrasi Pancasila merupakan jalan menuju ke arah keadilan dan kesetaraan. Demokrasi Pancasila merupakan katalis menuju negara kesejahteraan yang dicita-citakan para pendiri bangsa (the founding fathers).
Pilkada melalui DPRD merupakan peta jalan untuk mereduksi segala ketimpangan sosial, sehingga keadilan sosial dan kesejahteraan sosial didorong untuk mencapai wujudnya.
Baca juga: Warisan massa mengambang dan masa depan pilkada langsung
*) Dr Taufan Hunneman adalah Dosen UCIC, Cirebon.
Dalam hemat penulis, menguatnya wacana tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan logis, mengingat, sesuai dengan asas demokrasi Pancasila, DPRD adalah wujud permusyawaratan perwakilan dalam sistem politik Indonesia.
Pilkada Gubernur melalui DPRD merupakan perwujudan sila keempat Pancasila, dalam spirit memperkuat sistem politik berbasis kontrol pada daulat rakyat, mengingat DPRD adalah wakil rakyat.
Pembangunan Indonesia harus berkelanjutan. Dengan kepala daerah yang dipilih DPRD, maka garis besar pembangunan berkelanjutan dapat dipastikan.
Pilkada melalui DPRD adalah representasi suara rakyat berjenjang, sementara Pilkada secara langsung sarat politik uang, sehingga memicu tindak korupsi.
Pilkada melalui DPRD, menjadikan kekuatan rakyat termanifestasi dalam wujud musyawarah mufakat. Sementara demokrasi liberal, hanya politisi dengan kecukupan dana yang bisa ikut kontestasi.
Merujuk pernyataan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, baru-baru ini, bahwa pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan; MPR dan perwakilan; DPR dan DPRD.
Baca juga: Pengamat: Pilkada lewat DPRD rentan lahirkan pemimpin tanpa legitimasi
Musyawarah Mufakat
Secara filosofis, Yusril menjelaskan rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan, seperti MPR, DPR, dan DPRD.
“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers, namun, dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” kata Yusril.
Selaras dengan sila keempat Pancasila, bahwa menjaga prinsip musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan, merupakan langkah bijak bagi para pemangku kebijakan saat ini.
Bersama nilai musyawarah mufakat, DPRD secara kelembagaan dapat memberikan solusi konkret dan empirik atas problematika masyarakat hari ini.
Dalam implementasi nilai musyawarah dan mufakat, dapat dilakukan secara partisipatoris, seperti kompromi atau konsensus.
Melalui proses tersebut semua pihak merasa puas dengan hasil musyawarah dan berkomitmen untuk mendukung hasil keputusan yang telah disepakati bersama.
Biasa terjadi dalam berbagai komunitas di negeri kita, banyak masalah bisa diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
Dengan mendengarkan pendapat dan usulan dari semua pihak yang terlibat, keputusan yang diambil akan lebih komprehensif dan berimbang, dan diharapkan memperkecil masalah yang akan timbul.
Sudah berabad-abad bangsa di Nusantara ini memiliki tradisi musyawarah dan mufakat, yang kini semakin terlupakan. Bahkan partai politik dan organisasi masyarakat di Indonesia menggunakan sistem perwakilan dalam memilih ketuanya.
Dengan berlaku sistem demokrasi liberal, nilai musyawarah mufakat seolah sirna. Bangsa ini merindukan kembali praktis berbasis nilai musyawarah mufakat. Itu sebabnya bila kepada rakyat Indonesia diajukan pertanyaan: manakah yang engkau pilih, hidup dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan kebersamaan, atau hidup dengan nilai-nilai demokrasi liberal ala barat yang individualistik?
Rasanya tidak berlebihan bila dikatakan, rakyat Indonesia akan memilih hidup dalam naungan sesuai nilai Pancasila.
Pilkada langsung sejatinya lebih dekat pada tradisi demokrasi liberal, yang salah satu dampaknya adalah fenomena senantiasa memenangkan para pemilik modal saja dalam politik, sehingga pemimpin yang baik sulit didapatkan dari mekanisme seperti ini.
Dalam sebuah siniar (podcast) baru-baru ini, Yusril Ihza Mahendra dengan nada prihatin mengungkapkan ketika seseorang yang memiliki potensi dan kecerdasan sebagai calon anggota DPR RI, justru tidak bisa terpilih, karena tidak memiliki dana cukup.
Semakin mahal biaya yang dikeluarkan, maka semakin populer nama calon tersebut. Karena setiap hari, wajahnya akan menghiasi media massa besar melalui kegiatan-kegiatan yang dibuat.
Semakin mahal biaya yang dikeluarkan, maka semakin tinggi elektabilitas nama calon tersebut. Begitulah fenomena yang jamak terjadi saat pilkada langsung.
Bangsa dan negara ini sejatinya dibangun melalui konsensus. Dan perubahan itu bisa berlangsung damai atas dorongan masyarakat dan kesepakatan elite.
Karena itu yang terpenting adalah membangun kesadaran kolektif, bahwa sistem demokrasi liberal yang diterapkan Indonesia sejak era Reformasi tidak lagi relevan untuk negara kepulauan yang sangat beragam seperti Indonesia ini.
Dalam hal ini DPRD juga berfungsi sebagai tempat musyawarah dan mufakat antara berbagai elemen bangsa, mencerminkan prinsip demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai keputusan. Selaras dengan sila keempat Pancasila, bahwa menjaga prinsip musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan, merupakan langkah bijak bagi para pemangku kebijakan saat ini.
Bersama nilai musyawarah mufakat, DPRD secara kelembagaan dapat memberikan solusi konkret dan empirik atas problematika masyarakat hari ini.
Baca juga: DPD dengar suara daerah sebelum sikapi isu pilkada dipilih DPRD
Demokrasi dan kesejahteraan
Kembali merujuk pernyataan Menko Yusril, dari sisi implementasi, pilkada secara langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat.
Salah satu persoalan utama yang ia soroti adalah tingginya biaya politik dalam pilkada langsung. “Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Sebagaimana pandangan penulis di atas, pembangunan Indonesia harus berkelanjutan. Dengan kepala daerah yang dipilih DPRD, maka garis besar pembangunan berkelanjutan dapat dipastikan Pilkada oleh DPRD sebagai opsi yang patut dipertimbangkan, dalam konteks memperkuat efektivitas pemda, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.
Berdasar pengalaman empiris, pilkada langsung belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Merujuk pada berbagai pengalaman empirik kelembagaan, DPRD memiliki modal dan kapasitas yang kuat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut.
Gelombang reformasi yang terjadi pada 1998, menginginkan perubahan praktik politik dan pemerintahan yang mengedepankan daulat rakyat, mampu diaktualisasikan secara nyata oleh DPRD.
Pilkada melalui DPRD merupakan katalis bagi kesejahteraan rakyat, karena dana yang besar saat pelaksanaan pilkada langsung, bisa dialokasikan bagi program-program inklusif pemda.
Pilkada melalui DPRD juga bisa dibaca sebagai manifestasi mendukung program pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo.
Pilkada melalui DPRD pas dengan konteks Indonesia hari ini, yaitu menjaga keutuhan negara-bangsa kita. Dan lebih penting lagi, untuk mengakselerasi daya kompetisi negara-bangsa kita dalam memenangi pertarungan ekonomi-politik global di masa mendatang.
Negara kesejahteraan merupakan cita cita dan komitmen pendiri negara. Oleh karena itu, negara dan peta politik pemerintahan, idealnya memiliki orientasi terhadap kesejahteraan sosial, terlebih di negara yang memiliki ideologi berkarakter keadilan sosial (sila kelima Pancasiala) dan memiliki komitmen sebagai negara kesejahteraan (welfare state) yang menitikberatkan pada kepentingan kesejahteraan rakyatnya.
Pilkada melalui DPRD diharapkan dapat mendorong kehidupan dan kesejahteraan (sosial) dimaksud, utamanya mampu memperkecil kesenjangan kaya dan miskin, bukan hanya sebagai kiasan belaka dan menjadi mitos demokrasi.
Demokrasi dianggap sebagai alat untuk menuju kepada pencapaian pertumbuhan, kemudahan akses pendidikan tinggi, mengentaskan kemiskinan, dan mengurai konflik sosial.
Demokrasi Pancasila merupakan jalan menuju ke arah keadilan dan kesetaraan. Demokrasi Pancasila merupakan katalis menuju negara kesejahteraan yang dicita-citakan para pendiri bangsa (the founding fathers).
Pilkada melalui DPRD merupakan peta jalan untuk mereduksi segala ketimpangan sosial, sehingga keadilan sosial dan kesejahteraan sosial didorong untuk mencapai wujudnya.
Baca juga: Warisan massa mengambang dan masa depan pilkada langsung
*) Dr Taufan Hunneman adalah Dosen UCIC, Cirebon.




