JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf mengatakan, akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/1/2026) besok, untuk melaporkan tiga mantan pejabat kementerian yang bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena, dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan atas gratifikasi ketiga saksi tersebut,” ujar Ari di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ari mengatakan, saksi-saksi ini terbukti menerima gratifikasi. Hal ini menjadi indikasi kalau keterangan mereka tidak lagi punya integritas.
“Dan, ada kesaksian-kesaksian lain yang menjelaskan bahwa mereka menerima gratifikasi. Tentunya nilainya lebih besar dari mereka yang sebutkan tadi. Sehingga ini indikasi kuat, apa yang diberikan keterangan tadi tidak memiliki integritas,” lanjutnya.
Baca juga: Nadiem Ungkit Kemendikbud 3 Kali Kunci Pengadaan Windows Sebelum Ia Menjabat
Menurut Ari, seseorang yang terbukti menerima sesuatu di kasus yang tengah disidangkan tentu tidak akan memberikan keterangan yang benar.
“Bayangkan seorang saksi yang sudah ketahuan dia menerima sesuatu, pasti dia ketakutan. Pasti dia tidak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Dia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diarahkan tentunya,” imbuhnya.
Ketiga saksi yang dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri dan Hamid Muhammad, sekaligus mantan Sesditjen PAUDasmen, Sutanto.
Terima Rp 50 Juta hingga Rp 100 JutaBerdasarkan uraian surat dakwaan, Jumeri menerima uang senilai Rp 100 juta, Hamid Muhammad menerima Rp 75 juta, dan Sutanto menerima Rp 50 juta. Tapi, ketiga saksi ini telah mengembalikan uang itu kepada negara melalui penyidik.
Baca juga: Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google soal Chromebook
Saat sidang, kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir sempat menyinggung soal integritas para saksi. Hal ini terjadi ketika Dody sedang bertanya pada Sutanto.
Dody mengomentari soal Sutanto pernah menerima Rp 50 juta dari terdakwa dalam berkas perkara terpisah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah.
Penerimaan ini dilakukan terjadi sekitar akhir 2021. Sementara, penyidikan dilakukan sekitar tahun 2025.
Dody menyinggung soal aturan penerimaan oleh pejabat negara yang perlu dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.
“Pada saat saudara menerima uang, apakah saudara mengetahui ada ketentuan bahwa apabila seorang penyelenggara negara menerima uang dalam waktu 30 hari harus menyetorkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari dari sanksi gratifikasi?” tanya Dody.
Baca juga: Nadiem Bantah Copot 2 Pejabat Kemendikbudristek karena Tak Ikut Arahan
Sutanto mengaku tahu peraturan itu. Kemudian, Dody mengaitkan soal penetapan tersangka, kini terdakwa, terhadap Nadiem Makarim dengan penerimaan yang didapat oleh Sutanto dan beberapa pejabat kementerian lain.
“Apabila tidak ada penetapan Pak Nadiem sebagai tersangka, maka Saudara tetap menikmati uang tersebut,” kata Dody.



