BARU-baru ini, Mahkamah Konstitusi kembali menjadi tempat warga mencari keadilan setelah hukum gagal bekerja secara setara.
Uji materi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI memperlihatkan persoalan lama yang belum juga diselesaikan, yakni impunitas bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum.
Kesaksian keluarga korban dalam persidangan menunjukkan bahwa masalahnya bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan sistem hukum yang memberi perlakuan berbeda ketika pelaku berasal dari institusi bersenjata.
Fakta persidangan mengungkap pola berulang. Prajurit yang didakwa penganiayaan atau pembunuhan tetap berdinas selama proses hukum berlangsung, tidak ditahan, dan pada akhirnya dijatuhi hukuman ringan.
Proses peradilan berjalan tertutup dengan pengawasan publik yang terbatas, sementara aparat penyidik penuntut dan hakim berasal dari institusi yang sama.
Dalam situasi seperti ini, keadilan sulit diharapkan karena relasi kuasa bekerja sejak awal pemeriksaan hingga putusan dijatuhkan.
Ini tidak bisa dilepaskan dari desain hukum yang masih memberi kewenangan luas kepada peradilan militer untuk mengadili tindak pidana umum.
Kala warga sipil diadili di peradilan umum yang terbuka, prajurit justru diproses dalam mekanisme internal yang lebih melindungi institusi daripada korban.
Baca juga: Tangis Anak Jurnalis Rico di Sidang MK: Singgung Koptu Herman Bukit Masih Bertugas
Prinsip persamaan di hadapan hukum menjadi rapuh dan supremasi sipil kehilangan pijakan. Impunitas akhirnya menjadi sesuatu yang dipelihara melalui hukum itu sendiri.
Yurisdiksi militer sebagai sumber impunitas strukturalKeberlanjutan yurisdiksi peradilan militer atas tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI telah membentuk impunitas yang bersifat struktural dan berulang.
Data persidangan Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa dalam satu perkara penganiayaan yang menewaskan seorang anak berusia 15 tahun, pelaku yang merupakan prajurit aktif tidak pernah ditahan selama proses persidangan dan tetap berdinas di kesatuannya.
Putusan pengadilan militer menjatuhkan pidana penjara hanya 10 bulan disertai kewajiban restitusi Rp 12,7 juta dengan subsider kurungan tiga bulan, lebih rendah dari tuntutan oditur militer.
Fakta ini memperlihatkan bagaimana mekanisme internal peradilan militer gagal merespons secara proporsional kejahatan serius yang menghilangkan nyawa.
Pola serupa tampak dalam perkara pembakaran rumah seorang jurnalis yang berujung pada kematian satu keluarga. Dalam perkara tersebut, tiga warga sipil dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan umum.
Kendati demikian, prajurit yang disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga berperan dalam perencanaan dan pendanaan peristiwa tersebut hingga kini belum diproses secara hukum, kendati laporan telah disampaikan ke polisi militer.



