Pemerintah dan DPR Sepakat Tak Revisi UU Pilkada Tahun Ini, Anas Urbaningrum Sarankan Dibahas Setelah Pemilu 2029

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak akan ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini. 

Dasco mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada memang tidak ada dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan begitu, DPR tidak memiliki rencana untuk membahas UU tersebut.

“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Saat ini fokus pembahasan ada pada revisi UU Pemilu,” kata Dasco dalam keterangannya, Senin, (19/1/2026).

Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum menyatakan, jika Pemerintah dan DPR mengikuti putusan MK yang terkait dengan pemilu nasional dan pemilu lokal, tentang pilkada ini sebaiknya dibahas setelah selesai pemilu nasional tahun 2029. 

Ada waktu yang cukup, sekitar 3,5 tahun, untuk memproses aturan main tentang pilkada secara matang, komprehensif dan benar-benar bagi perbaikan kualitas dan produktivitas demokrasi di tingkat lokal. 

Dimulai dengan evaluasi secara obyektif dan komprehensif: kelebihan dan kekurangan pilkada langsung 20 tahun terakhir. 

Hasil evaluasi kemudian dibawa pada forum konsultasi publik. Selari dengan prinsip demokrasi yang melibatkan rakyat, konsultasi publik ini penting melibatkan kampus, lembaga penelitian, LSM peduli pemilu, aktivis, analis, pengamat. Bahkan ditambah dengan survei-survei dan “forum obrolan” langsung dengan rakyat.

“Hasilnya bisa menjadi draft yang lebih lengkap, matang, relevan, faktual dan aspiratif. Menu yang layak disantap oleh Pemerintah dan DPR dalam memutuskan aturan main (UU) untuk penyelenggaraan pilkada setelah pemilu 2029,“ jelas Anas Urbaningrum. (Self/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sisa Kas APBN Bakal Ditaruh Lagi di Bank? Ini Jawaban Purbaya!
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Update Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Pangkep: 2 Jenazah Ditemukan Tim SAR
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Eks Wakapolri: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs dan SP3 Eggi Sudjana Sangat Aneh!
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Normalisasi Kali Cikarang Bekasi Laut jadi Solusi Atasi Banjir di Tambun Utara
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Ini Deretan Pesawat Indonesia yang Kecelakaan di Bulan Januari, Ada yang Penumpangnya Selamat
• 24 menit lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.