Liputan6.com, Jakarta - Arus mobilitas masyarakat kembali berada dalam pengaturan pembatasan kendaraan ganjil genap Jakarta pada hari kerja ketika aktivitas perkantoran dan layanan publik berjalan normal.
Pada Selasa (20/1/2026), kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan dengan kalender menunjukkan tanggal genap. Penerapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas di tengah volume kendaraan yang cenderung tinggi pada hari kedua awal pekan.
Advertisement
Pada hari tersebut, pembatasan kendaraan berdasarkan angka pelat nomor diterapkan dalam dua sesi waktu. Pemberlakuan dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, lalu dilanjutkan kembali pada sore sampai malam hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Di luar rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa terikat ketentuan ganjil genap, selama tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya.
Karena bertepatan dengan tanggal genap, kendaraan bermotor dengan pelat nomor berakhiran angka genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan beroperasi selama jam pembatasan.
Sebaliknya, kendaraan berpelat akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 perlu menyesuaikan jadwal perjalanan atau memilih alternatif moda transportasi agar tidak melanggar ketentuan.
Peraturan aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Selain bertujuan mengurangi kemacetan, ganjil genap juga diarahkan untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
Dengan berkurangnya jumlah kendaraan yang beroperasi pada jam sibuk, kualitas udara diharapkan dapat terjaga. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mendorong perubahan pola mobilitas masyarakat ke arah yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Bagi pengendara, memahami jadwal dan ketentuan ganjil genap menjadi hal krusial agar aktivitas tidak terganggu. Kesalahan sederhana seperti lupa mencocokkan tanggal dengan pelat nomor kerap berujung pada sanksi administratif. Oleh karena itu, pengecekan sebelum berangkat dan perencanaan waktu perjalanan menjadi langkah yang sangat disarankan.
Alternatif perjalanan dapat dimanfaatkan bagi mereka yang pelat kendaraannya tidak sesuai. Mengatur keberangkatan di luar jam pembatasan menjadi solusi praktis, terutama bagi pekerja dengan jam kerja fleksibel.
Penggunaan transportasi umum atau berbagi kendaraan juga dapat membantu mengurangi risiko pelanggaran sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas.



