Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat secara langsung dipidana atau digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini disampaikan dalam putusan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (19/1) di Ruang Sidang MK, Jakarta, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan rawan disalahgunakan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyoroti posisi wartawan yang dinilai sangat rentan mengalami kriminalisasi ketika menjalankan tugas jurnalistik. Menurut Mahkamah, ketidakjelasan makna perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers telah membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk langsung menggunakan instrumen pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme khusus yang diatur dalam UU Pers.
“Ketentuan norma a quo tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja,” ujar Guntur.
Mahkamah menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara,” lanjutnya.
Dalam putusannya, MK menekankan bahwa UU Pers merupakan lex specialis, atau undang-undang yang bersifat khusus, sehingga harus didahulukan dibandingkan ketentuan hukum umum lainnya seperti KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mahkamah menilai, penggunaan instrumen pidana atau perdata secara langsung terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya berpotensi menimbulkan efek membungkam (chilling effect) terhadap kebebasan pers.
“Penggunaan instrumen hukum lain secara langsung berpotensi membungkam kebebasan pers,” kata Guntur.
Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers wajib memprioritaskan mekanisme internal pers, yakni:
-
Hak jawab
-
Hak koreksi
-
Penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
Ketiga mekanisme tersebut dinilai sebagai primary remedy atau langkah utama yang harus ditempuh sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.
Mahkamah juga menegaskan bahwa sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan sebagai ultimum remedium, atau upaya hukum terakhir, jika seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers telah dijalankan namun tidak mencapai penyelesaian.
“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers,” tegas Guntur.
Menurut Mahkamah, jika mekanisme UU Pers diabaikan dan aparat langsung menggunakan jalur pidana atau perdata, maka negara justru mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum serta perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
MK menilai bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional yang tegas, pasal tersebut berpotensi dijadikan celah untuk menjerat wartawan secara langsung.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara tegas.
MK memberikan tafsir bahwa perlindungan hukum tersebut harus mencakup pembatasan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.
“Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan,” ujar Suhartoyo.
Mahkamah juga menegaskan bahwa seluruh proses tersebut harus dipahami sebagai bagian dari pendekatan restorative justice, bukan pendekatan represif.
Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting bagi perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Dengan adanya penegasan dari MK, aparat penegak hukum diharapkan tidak lagi secara gegabah menggunakan pasal-pasal pidana atau perdata untuk merespons pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.
Di sisi lain, putusan ini juga mempertegas posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.
Bagi insan pers, putusan MK ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus pengingat bahwa kebebasan pers harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Mahkamah menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam negara demokrasi sebagai pilar keempat yang berfungsi melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan konsekuensi logis dari pengakuan negara terhadap peran pers dalam menjaga demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas kekuasaan.
Dengan putusan ini, MK berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik, serta sengketa pers dapat diselesaikan melalui jalur yang adil, proporsional, dan sesuai dengan semangat kebebasan pers.




