JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) ditangkap Imigrasi dalam kurun 8-16 Januari 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Mereka diduga terlibat kejahatan siber bermodus love scamming.
Korban dari kejahatan siber terorganisir dan tertutup ini juga merupakan WNA, yang terkena "jebakan batman" romantisisme komunikasi yang dibangun di ruang digital.
Lantas bagaimana kasus ini terungkap, siapa pelaku dan korban, dan bagaimana modus "love scammer" ini bekerja?
Bagaimana Kasus Ini Terungkap?Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pengawasan keimigrasian intensif yang dilakukan Ditjen Imigrasi sepanjang awal Januari 2026.
Fokus pengawasan diarahkan pada kawasan perumahan yang dinilai tidak lazim dihuni oleh banyak WNA dengan aktivitas tertutup.
"Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan sebanyak 27 warga negara asing dengan dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berbentuk love scamming,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam jumpa pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Baca juga: 27 WNA Terlibat “Love Scamming”, Pakai AI untuk Jadi Perempuan
Pada 8 Januari 2026, tim mendatangi sebuah kawasan perumahan di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 14 WNA yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam.
Operasi kemudian dilanjutkan pada 10 Januari 2026. Kali ini, tujuh WNA asal RRT diamankan di dua lokasi berbeda.
Puncaknya terjadi pada 16 Januari 2026, ketika tim kembali menangkap empat WNA RRT di kawasan perumahan lain di Kabupaten Tangerang.
Dua di antara mereka tercatat sebagai Subject of Interest (SOI) atau individu yang sebelumnya telah terdeteksi dalam pengawasan aparat.
Tak hanya mengamankan para WNA, petugas juga memeriksa asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di sejumlah lokasi tersebut.
Dari pemeriksaan itu, terungkap bahwa seluruh tempat tinggal yang digeledah saling terhubung dan terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang sama.
"(Hasil pemeriksaan) lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan oleh warga negara RRT dengan inisial ZK, yang dibantu oleh ZH, ZJ, BZ, dan CZ,” ujar Yuldi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku merupakan WNA yang sebagian besar berasal dari RRT.



