Yogyakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan seluruh desa di Indonesia memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk menyelesaikan berbagai kasus di tingkat bawah. Ia mengatakan tak semua persoalan di tingkat desa perlu dibawa ke penegak hukum.
"Tinggal Papua Raya belum, karena jaraknya. Di luar Papua semua (Posbankum) sudah 100 persen," kata Supratman saat meninjau Posbankum Desa Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin, 19 Januari 2026.
Supratman mengatakan proses pembentukan Posbankum akan terus berjalan. Ia berharap ketersediaan Posbankum di seluruh desa di Indonesia bisa tercapat pada Maret 2026.
Dialog Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan sejumlah perwakilan masyarakat Desa Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Menurut dia, keberadaan Posbankum tersebut dibutuhkan masyarakat dengan berbagai latar belakang dan kondisi sosialnya. Ia mengatakan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat akan diutamakan penyelesaiannya lewat jalur nonlitigasi atau di luar jalur pengadilan.
"Kalau akhirnya berlanjut, pemerintah membantu menyelesaikan persoalannya lewat jalur pengadilan atau apapun itu dengan bantuan kepada organisasi bantuan hukum. Itu terbatas, karena tak semua mampu pemerintah," kata dia.
Baca Juga :
Menkum: Keadilan Restoratif Bukan untuk Korupsi hingga Kekerasan Seksual"Tidak hanya berbicara kasus pidana, seperti urus akta kematian, tanah. Lurah meng-up date jenis kasus dan penyelesaiannya seperti apa. Dengan berdamai lebih baik dibanding berselisih," ujar Supratman.
Kepala Desa Sukoreno, Olan Sukarlan mengatakan ada tiga paralegal yang telah diberikan pelatihan untuk membantu penyelesaian kasus-kasus yang berpotensi dihadapi masyarakat. Ia menyebut jumlah para legal diperkirakan akan bertambah sesuai kebutuhan.
"Lurah sebenarnya menjadi juru damai dari (perwakilan) pemerintah. Jangan sampai permasalahan yang bisa diselesaikan di kelurahan sampai ke APH (aparat penegak hukum)," ucap Sukarlan.



