Bandarlampung: Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu berasal dari Provinsi Aceh. Berat sabu yang diamankan yakni 10,63 kilogram
"Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, Kabupaten Mesuji," kata Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa, 20 Januari 2026, melansir Antara.
Barang bukti yang diamankan oleh Polda Lampung dalam ungkap kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Provinsi Lampung, Selasa (20/1/2025). (ANTARA/HO-Polda Lampung)
Yuni mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut berasal dari Aceh dengan nilai Rp15 miliar dan akan dikirim ke Pulau Jawa. Barang haram tersebut dibawa dalam truk dengan modus ditutupi muatan durian untuk mengelabui petugas.
"Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda. Tersangka berinisial YD, 33 tahun, berperan sebagai kurir, sedangkan YT (28) dan MR (42) bertindak sebagai pendamping selama perjalanan," ungkap Yuni,
Baca Juga :
Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp 43,9 Miliar Jaringan Internasional"Dengan terungkapnya sabu tersebut, maka sebanyak kurang lebih 40 ribu jiwa terselamatkan. Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” jelas Yuni.




