JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tengah mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tata kelola transportasi daring atau ojek online (ojol).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan perpres ini bertujuan untuk menjamin hak-hak mitra driver ojol tanpa mengganggu keberlangsungan bisnis aplikator.
"Semangatnya adalah tentunya Saudara-Saudara kita yang menjadi mitra di ojol ini dapat bekerja dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya, tapi juga satu sisi bagaimana juga perusahaan dalam hal ini aplikator juga bisa berjalan," ujarnya di Jakarta, Senin (19/1/2026), dipantau dari YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI.
Prasetyo mengatakan pemerintah berharap pihak mitra maupun aplikator dapat berjalan beriringan.
"Harapan kita secepatnya sudah bisa kita cari titik temunya," tambahnya.
Ia mengatakan pemerintah berharap Perpres tentang ojol tersebut bisa dirilis pada kuartal pertama tahun ini.
"Harapan kita seperti itu, minta doanya," katanya.
Baca Juga: Demo Buruh Berujung Bentrok dengan Ojol di Purwakarta, Begini Kronologinya
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengungkapkan pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur ulang mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan platform.
"Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif," ujar Ferry, sapaan akrab Afriansyah, di Jakarta, Selasa (25/11/2025) dilaporkan Antara.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- mensesneg
- prasetyo hadi
- perpres ojol
- ojol
- ojek online
- driver ojol


