JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkit kesimpulan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung dalam proses pendampingan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini disampaikan saat JPU tengah memeriksa eks Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.
“Apakah saudara saksi tahu tentang pertanyaan pendampingan Datun, bahwa dalam legal assistance itu disimpulkan bahwa, izin saya bacakan Pak. Bahwa pengadaan ini dilakukan dengan perencanaan yang tidak sempurna,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Bantah Beri Perintah, Nadiem Tegaskan Go Ahead Chromebook Disalahartikan
Dalam kesimpulan itu, Jamdatun menjabarkan sejumlah alasan pengadaan Chromebook dinilai tidak sempurna. Misalnya, karena sejumlah dokumen atau laporan tidak ditandatangani.
“Karena kajian teknis, analisis kebutuhan peralatan TIK untuk pembelajaran di SD dan SMP tahun anggaran 2020 tidak ditandatangani dan tidak memuat alasan dipilihnya Chromebook sebagai sistem pada laptop di pengadaan ini,” imbuh jaksa.
Menurut jaksa, kesimpulan Jamdatun ini sudah jelas dan tegas.
“Ini sudah jelas kesimpulan yang ada pendapat oleh Jamdatun. Apakah saudara membaca ini?” tanya jaksa.
Tapi, Jumeri mengaku tidak pernah membaca kesimpulan tersebut.
Baca juga: Pengacara Nadiem Bakal ke KPK Laporkan 3 Saksi yang Diduga Terima Uang
Diberitakan, saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi, kubu Nadiem sempat menyinggung soal pengadaan Chromebook sudah didampingi oleh Jamdatun.
“Faktanya, sebelum pelaksanaan pengadaan, Terdakwa telah melibatkan Jamdatun dengan mengirimkan surat tanggal 17 Juni 2020 perihal Permohonan Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Bantuan TIK,” ujar kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Keterlibatan Jamdatun ini menurut kubu terdakwa membantah tuduhan adanya konflik kepentingan Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
Dakwaan ChromebookDalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Baca juga: Nadiem Ungkit Kemendikbud 3 Kali Kunci Pengadaan Windows Sebelum Ia Menjabat
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




