Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Pemanfaatan Gawai atau Ponsel secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. SE ini berisi berbagai ketentuan yang mengatur pembatasan penggunaan gawai oleh siswa selama berlangsungnya jam sekolah. Penerbitan SE Nomor e-0001/SE/2026 pada 7 Januari 2026 ini menjadi landasan hukum untuk mengurangi distraksi yang disebabkan oleh penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik saat proses belajar mengajar.
"Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan," kata Nahdiana dalam keterangannya, Senin (19/1).
Dengan mengumpulkan gawai selama jam pelajaran, diharapkan siswa dapat lebih fokus terhadap pembelajaran mereka, sehingga interaksi sosial dan kegiatan akademik di kelas dapat berlangsung lebih efektif.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak hanya menerapkan kebijakan ini secara sepihak. Mereka melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi guru, kepala sekolah, komunitas literasi digital, serta komunitas pendidikan, untuk mendukung implementasi kebijakan secara berkelanjutan.
"Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan DKI Jakarta," sambungnya.
Mekanisme Pengumpulan Gawai Siswa Prosedur pengumpulan sebelum jam sekolahMekanisme pengumpulan gawai oleh siswa diatur secara jelas dalam SE tersebut. Siswa diwajibkan untuk menyerahkan perangkat gawai mereka kepada wali kelas atau petugas piket lainnya sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Pengumpulan ini bertujuan untuk memastikan bahwa siswa tidak terganggu oleh penggunaan gawai selama jam belajar.
Ketentuan untuk pengambilan gawai kembaliGawai siswa hanya bisa diambil kembali setelah seluruh kegiatan belajar intrakurikuler dan kokurikuler selesai. Pengambilan gawai sebelum waktu yang ditentukan dilarang, kecuali jika ada instruksi spesifik dari pendidik untuk penggunaan gawai dalam mata pelajaran tertentu.
Penunjukan petugas bertanggung jawabSekolah juga diwajibkan untuk menunjuk petugas yang bertanggung jawab atas pengumpulan gawai. Penunjukan ini penting untuk memastikan bahwa proses pengumpulan dan penyimpanan gawai berlangsung aman dan teratur. Sekolah diharapkan dapat menyediakan tempat penyimpanan yang aman untuk gawai siswa, guna melindungi perangkat dari kerusakan atau kehilangan.
Pengecualian dan Kondisi Khusus Kapan gawai diperbolehkan digunakanWalaupun kebijakan ini bersifat membatasi, masih terdapat pengecualian yang memungkinkan penggunaan gawai. Gawai diperbolehkan digunakan pada kegiatan yang memang membutuhkan perangkat digital, seperti dalam pembelajaran yang telah direncanakan. Dalam situasi tertentu, guru juga diperbolehkan memberikan instruksi khusus untuk penggunaan gawai terbatas dalam mata pelajaran tertentu.
Tempat khusus untuk penggunaan gawaiSekolah juga diharapkan untuk menyediakan tempat khusus di mana siswa dapat menggunakan gawai jika diperlukan. Penentuan tempat ini sangat penting untuk mempertahankan lingkungan belajar yang kondusif tanpa mengganggu sesi pembelajaran lainnya. Sebagai contoh, ruang lab komputer atau ruang belajar kolaboratif bisa menjadi tempat yang tepat untuk penggunaan gawai.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435332/original/088670700_1765019529-IMG_20251206_174445.jpg)