GenPI.co - Puluhan kiai muda NU Jawa Barat dan DKI Jakarta mendesak PBNU memecat Mardani H. Maming, Gus Yaqut Cholil Qoumas, dan KH. Isfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Desakan pemecahatan sebagai kader tersebut, karena ketiganya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi,
Pengasuh Pesantren Kempek Muhammad Shofy mengatakan tiga nama tersebut, telah mengguncang marwah Nahdlatul Ulama dengan kasus korupsinya
Dia menyampaikan para kiai merumuskan, hukum ormas keagamaan yang tidak memecat para pengurus yang terlibat korupsi, adalah haram.
Shofy mengungkapkan Mardani H. Maming adalah Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027 dan ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK pada 2022.
PBNU saat itu tidak memecat maupun menonaktifkannya. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama justru memberi bantuan hukum.
Kemudian, eks Menag Gus Yaqut yang merupakan mantan Ketua GP Ansor dan saat ini menduduki jabatan direktur Humanitarian Islam.
Gus Yaqut juga Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU yang berada di bawah PBNU. Dia diketahui, telah ditetapkan tersangka.
“Gus Yaqut sudah menjadi tersangka. Sebelumnya, dia dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (20/1).
Kemudian, eks Staf Khusus Menag KH. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menduduki jabatan Ketua PBNU.
“Statusnya masih sebagai Ketua PBNU dan belum dipecat, sejak dicekal hingga ditetapkan tersangka kasus korupsi haji,” ucapnya. (ant)
Video viral hari ini:



