FAJAR.CO.ID, JAKARTA — DPR dan pemerintah sepakat Pemilihan Presiden (Pilpres) tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak akan diubah sebagaimana isu beredar.
Namun yang jadi pertanyaan saat ini, bagaimana dengan Pemilihan Kepala Daerah alias pilkada.
“Pilpres mmg tetap pilihan langsung tapi pilkada bagaimana? Nggak di jamin kan pilkada tetap langsung?” kata Pegiat Media Sosial Panda Mikucan dikutip dari unggahannya di X, Selasa (20/1/2026).
Dia menilai, pernyataan pemerintah dan DPR terkait isu pemilihan tersebut, sengaja bermain kata-kata. Bahkan menurutnya, pejabat menganggap rakyat bodoh.
“Kenapa pejabat suka membodohi rakyat dengan kata-kata, dianggap rakyat bodoh,” ujarnya.
“Makanya pendidikan disini amburadul biar rakyat bukannya semakin pinter tapi semakin bodoh,” tambahnya.
Adapun, sikap DPR dan pemerintah itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dia mengatakan fokus DPR dan pemerintah saat ini adalah merevisi UU Pemilu dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami juga sepakati bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” kata Dasco saat jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Bagaimana kemudian masing-masing parpol ini dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi yang kemudian antara pemerintah dan DPR kemudian membentuk merevisi Undang-Undang Pemilu,” tambah Dasco.
Hal serupa diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Dia menegaskan pemerintah tidak memiliki kehendak untuk mengubah sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang selama ini dipilih langsung oleh rakyat, menjadi dipilih MPR.
“Tidak ada kehendak atau tidak ada pembahasan bahwa pemilihan Presiden akan kemudian diubah sistemnya untuk misalnya dipilih oleh DPR atau MPR gitu. Tidak ada,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Selain itu, dia mengatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dipilih oleh DPRD tak dibahas tahun ini, sebab revisi Undang-Undang tentang Pilkada belum masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
“Sehingga (Pilkada melalui DPRD) belum menjadi prioritas untuk dibicarakan di DPR,” katanya.
(Arya/Fajar)




