FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH Muhammad Cholil Nafis, menyinggung penampilan tersangka Immanuel Ebenezer alias Noel yang mengenakan peci dan sorban saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Noel diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penampilannya di ruang sidang menuai kritik dari Cholil Nafis karena dianggap membawa simbol agama ke dalam perkara hukum pidana.
“Saya sudah berkali-kali mengkritik koruptor berpakaian simbol agama,” ujar Cholil di X @cholilnafis (20/1/2026).
Ia menuturkan bahwa penggunaan atribut keagamaan di ruang sidang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, seolah-olah simbol agama dijadikan tameng moral atas perbuatan pidana.
“Mungkin ini kopyahnya nasional tapi sorbannya ini simbol agama, bahkan pak haji atau ustadz,” tegasnya.
Karena itu, Cholil meminta aparat penegak hukum bersikap tegas agar persidangan tetap berjalan netral dan tidak mencampuradukkan simbol keagamaan dengan proses hukum.
“Saya minta Hakim dan jaksa agar yang memakai sorban begini suruh buka sebelum persidangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mengakui telah menerima gratifikasi selama menjabat pada periode 2024-2025.
Total nilai gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp3,36 miliar.
Pengakuan itu disampaikan Noel menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Noel menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Noel menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan sejumlah pihak swasta,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menilai, motor tersebut tidak bisa dipisahkan dari jabatan yang diemban Noel saat itu.
“Motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa,” imbuh jaksa.
Dalam perkara ini, Noel didakwa bersama 10 terdakwa lainnya. Total nilai dugaan pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama disebut mencapai Rp6.522.360.000.
Menanggapi dakwaan tersebut, Noel tidak mengajukan bantahan. Ia mengakui telah menerima uang sebagaimana disebutkan jaksa.
“Ya, menerima Rp 3 miliar,” ujar Noel saat ditemui di sela persidangan.
Ia juga menyatakan menerima dan memahami seluruh isi dakwaan yang dibacakan JPU, serta menilai hak-haknya sebagai terdakwa telah dipenuhi oleh majelis hakim.
Lebih lanjut, Noel menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan penerimaan gratifikasi tersebut.
“Nah, ini saya harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” tandasnya.
(Muhsin/fajar)




