FAJAR, BULUKUMBA – Kawasan Adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dinobatkan oleh The Washington Post sebagai masyarakat dengan sistem penjagaan hutan terbaik di dunia. Berlandaskan falsafah “Pasang ri Kajang”, masyarakat Kajang menjaga hutan bukan sebagai komoditas, melainkan sebagai titipan Tuhan yang wajib dilestarikan lintas generasi.
Keyakinan tersebut disampaikan oleh Ismail, Pemuda Adat Ammatoa Kajang, saat diwawancarai terkait filosofi hidup dan hubungan masyarakat Kajang dengan alam. Ia menegaskan bahwa masyarakat Kajang tidak pernah menganggap hutan sebagai milik pribadi melainkan titipan Tuhan.
“Masyarakat meyakini bahwa hutan ini bukan milik saya atau siapa pun melainkan titipan dari Tuhan. Karena hal itu, masyarakat adat sangat menjaga dan melestarikan serta tidak mengkomersialkannya,” ujar Ismail.
Dalam falsafah masyarakatt yang dikenal sebagai Pasang ri Kajang, terdapat pesan moral moral yang mengatur relasi antara manusia dan alam semesta. Pasang tersebut mengajarkan agar manusia menjaga bumi beserta seluruh isinya, termasuk hutan, demi keberlangsungan hidup generasi masa kini dan akan datang.
“Jika hutan ditebang, itu sama saja merusak diri sendiri dan generasi mendatang. Daun-daun di hutan menentukan panas dan dinginnya kampung, sementara akar pohon menyimpan mata air,” jelas Ismail.
Untuk memastikan kelestarian hutan adat, masyarakat Kajang memberlakukan hukum adat yang sangat ketat. Terdapat empat larangan utama di kawasan hutan adat, yakni menebang pohon, memotong rotan, mengambil lebah, dan menangkap udang atau ikan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aturan lingkungan, masyarakat Kajang juga menjunjung tinggi nilai hidup Tallasa Kamase-masea, yaitu prinsip hidup sederhana, setara, dan bersyukur. Prinsip ini berkontribusi langsung dalam membatasi segala bentuk eksploitasi sumber daya yang ada di hutan.
“Tallasa Kamase-masea bermakna hidup sederhana dan setara, duduk sama rendah, tidak berlebihan, dan selalu bersyukur,” tambah Ismail.
Dengan nilai-nilai adat yang masih dijaga kuat hingga kini, Suku Ammatoa Kajang menjadi contoh nyata bahwa kekuatan hukum adat mampu menjaga hutan secara berkelanjutan, bahkan jauh sebelum isu pelestarian lingkungan menjadi perhatian dunia. (*/)
Oleh: Jefrendi
Magang Fajar, Unhas





