Gawat, 600 Kayu Gelondongan Ilegal ditemukan di Kalbar

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan peredaran 600 batang kayu ilegal di perairan Sungai Pawan-Ketapang dalam operasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dan mengamankan terduga pelaku.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom mengatakan dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan rakit kayu berisi kurang lebih 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan 2 unit klotok air di Sungai Pawan-Ketapang.

BACA JUGA: Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa Menhut soal Nasib Potongan Kayu

"Penangkapan bermula dari informasi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan rakit kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari," kata Leonardo dikutip Selasa (20/1).

Saat diperiksa, lanjutnya, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan.

BACA JUGA: Pemerintah Izinkan Masyarakat Gunakan Kayu yang Terbawa Banjir Sumatra

"Saat ini, kami telah mengamankan lima orang pelaku yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya," ucapnya.

Penindakan dilakukan saat rakit kayu tersebut merapat di seberang industri pengolahan kayu tujuan yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, ratusan batang kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen surat keterangan sahnya angkutan hasil hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.

Selain mengamankan barang bukti kayu dan terduga pelaku, petugas Gakkum Kemenhut juga telah melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga sebagai penerima bahan baku kayu ilegal tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner) dari praktik ilegal ini. Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya," tuturnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyatakan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya Gakkum Kehutanan untuk menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat," ujar Dwi Januanto.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Berikut Prakiraan Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 20 Januari 2026
• 9 jam laluberitajatim.com
thumb
Mengejutkan, Jonatan Christie Putuskan Mundur dari Indonesia Masters 2026
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Ponakan Prabowo Jadi Calon Deputi Gubernur BI, Akuntan Ini Beri Peringatan: Sangat Berbahaya Bagi Stabilitas Ekonomi Indonesia
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Prabowo Instruksikan Basarnas dan TNI-Polri Cari Korban Pesawat ATR 42-500
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Usai Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Blak-blakan Bongkar Dugaan Mafia Migas
• 23 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.