REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap informasi terbaru soal operasi tangkap tangan (OTT) yang menciduk Bupati Pati Sudewo. KPK mensinyalkan perkara yang melilit Sudewo menyangkut pengisian jabatan.
"Terkait pengisian jabatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga
Hari Ketiga Operasi SAR, Barang Milik Korban Pesawat ATR Ditemukan di Bulusaraung
Enam Jam Diperiksa Kejagung terkait Kasus Petral, Sudirman Said Sebut Nama Riza Chalid
KPK Ungkap Perkara Dugaan Korupsi yang Berujung pada Penangkapan Bupati Pati Sudewo
KPK menerangkan terdapat sejumlah jabatan yang diduga diperjualbelikan oleh Sudewo. Tim KPK masih dalam perjalanan membawa pihak terjaring OTT di Jakarta.
"(Jabatan yang jadi perkara) Kaur, Kasi, ataupin Sekretaris Desa," ujar Budi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Tercatat, ada delapan orang digiring ke Jakarta, termasuk Sudewo. KPK belum merinci identitas mereka.
KPK diketahui mempunyai aturan main 1x24 jam guna menentukan status hukum pihak tertangkap. Informasi rinci akan dijelaskan KPK lewat konferensi pers.
Sebelumnya Bupati Pati sempat digoyang menyusul kebijakannya soal pajak yang kontroversial. Kebijakan itu menyusul kemarahan warga. Para demonstran menuntut Sudewo mundur. DPRD setempat sempat mengajukan hak angket. Namun Sudewo tetap selamat.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)