Komisi XIII DPR Soroti Maraknya Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector di Jalan Raya

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi XIII DPR RI menaruh perhatian serius terhadap maraknya praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector perusahaan leasing yang dinilai meresahkan masyarakat dan kerap melanggar ketentuan hukum.

Isu tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026.

Anggota Komisi XIII DPR RI Muhammad Rofiqi menegaskan penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya yang tidak sesuai prosedur hukum masih sering terjadi.

Rofiqi menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama berulangnya praktik penagihan ilegal oleh debt collector di lapangan.

Ia mengungkapkan pelanggaran yang kerap terjadi meliputi penggunaan kekerasan, penarikan kendaraan di tempat umum, serta penagihan tanpa dokumen resmi yang sah.

“Apabila ada debt collector yang melakukan penagihan tidak sesuai prosedur, sanksinya harus jelas. Kalau perlu, perusahaan leasing yang bersangkutan harus kita tutup,” tegas Rofiqi.

Ia mendesak regulator sebagai pemberi izin usaha untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa sanksi administratif hingga denda berat kepada perusahaan leasing yang terbukti melanggar hukum.

Menurut Rofiqi, konflik antara nasabah dan debt collector merupakan persoalan klasik yang tidak pernah tuntas akibat lemahnya penegakan aturan.

“Permasalahan ini sering sekali terjadi. Karena itu harus segera ditemukan solusi yang tegas agar kejadian serupa tidak terus terulang,” ujarnya.

Selain penindakan, Rofiqi menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem dan prosedur penagihan yang mencakup keabsahan surat tugas, identitas petugas, serta dasar hukum penagihan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa debitur tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan.

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang menilai konflik konsumen dan debt collector terus berulang akibat regulasi yang dinilai belum jelas dan tertinggal.

Umbu mendorong peninjauan ulang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Undang-undang yang ada perlu direvisi. Debt collector memang dibutuhkan, tetapi yang menjadi masalah adalah cara penagihannya. Misalnya, perlu adanya sertifikasi resmi atau kewajiban terdaftar di OJK,” ungkap Umbu.

Komisi XIII DPR RI menegaskan penguatan regulasi dan pengawasan ketat menjadi kunci perlindungan konsumen sekaligus kepastian hukum bagi industri pembiayaan di Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Taruna NusantaRun 2026, Kolaborasi Sucorwave untuk Dorong Gaya Hidup Aktif
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ressa Ngaku Baru Tahu Denada Ibunya saat Emilia Contessa Meninggal Dunia
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Refly Harun soal Kehadiran Rocky Gerung Jadi Ahli Kubu Roy Cs di Polda Metro Kasus Ijazah Jokowi
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
El Rumi dan Syifa Hadju Bakal Lamaran Minggu Ini, Catat Tanggalnya!
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Jonan hingga Ahok Tak Hadir dalam Sidang Kasus Pertamina, Ini Alasannya
• 2 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.