Pria yang mengaku anak biologis Denada, Ressa Rizky Rossano, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan penelantaran anak. Kuasa hukum Ressa, Andika, menjelaskan bahwa Ressa dilahirkan oleh Denada di Jakarta.
"Tetapi pastinya di rumah sakit mana kita tidak tahu. Tetapi Ressa itu dibawa ke Banyuwangi," kata Andika dihubungi melalui sambungan video belum lama ini.
Setelah lahir di tahun 2002, Denada kabarnya sempat memberikan penawaran kepada siapa pun yang bersedia merawat Ressa. Akhirnya Ressa dibawa ke Banyuwangi untuk dirawat paman dan bibinya.
"Sudah ditawar-tawarkan kepada siapa yang mengasuh, yang akhirnya jatuh kepada paman dan bibinya, yaitu langsung diantar ke Banyuwangi. Itu saja sudah," tuturnya.
Ressa kemudian diasuh oleh paman dan bibinya hingga dewasa. Namun, setelah ibunda Denada, Emilia Contessa, meninggal dunia, Ressa mempertanyakan jati diri dan identitas ibunda aslinya.
"Baru diklarifikasi bahwa memang itu betul-betul ibunya itu kan pasca Emilia Contessa, almarhumah neneknya, itu baru meninggal dunia kan. Baru klarifikasi itu diberikan," ujar Andika.
"Kenapa klarifikasi itu baru diberikan? Jadi si Ressa ini kan mencari informasi terkait jati dirinya. Berani menanyakan, ya, ketika neneknya itu meninggal," tambahnya.
Soal Identitas Ayah Biologisnya, Pengacara Ressa: Belum Sejauh ItuKendati demikian, sampai saat ini Ressa hanya mengetahui soal identitas ibu biologisnya. Kata Andika, hingga saat ini Ressa masih belum mendapat informasi soal ayah biologisnya.
"Belum sejauh itu," tuturnya.
Sejauh ini, Ressa masih memperjuangkan haknya untuk diakui oleh, Denada, yang ia yakini sebagai ibu biologisnya. Menurut Andika, anak yang lahir memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya.
Andika mengaku hanya sebatas memperjuangkan hak-hak Ressa, sebagaimana yang sudah ditentukan atau ditetapkan di dalam undang-undang
"Ya alhamdulillah kalau memang sudah ada pengakuan dari ibunya, mungkin nanti next informasi itu akan digali sendiri sama anaknya. Tetapi itu bukan domain kita dan itu bukan masuk dalam salah satu bagian objek di dalam gugatan kita," tukasnya.
Pria bernama Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak biologis Denada, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025.
Gugatan Ressa terhadap Denada terdaftar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Byw. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak penelantaran anak.
Sidang perdana telah digelar pada 8 Januari 2026 dan Denada hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. Kedua belah pihak masih diberi waktu untuk melakukan mediasi.




