Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan keadilan tak boleh berhenti di pusat tetapi juga harus bisa hadir di desa atau di DIY disebut kalurahan.
"Bahwa keadilan tidak boleh berhenti di pusat, dan tidak boleh berjarak dari rakyat. Hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang kuat secara ekonomi, maupun pengetahuan hukum," kata Sultan saat sambutan di acara Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan/Kelurahan di Royal Ambarrukmo, Kabupaten Sleman, Selasa (20/1).
Sultan bilang, di DIY, desa adalah ruang hidup nilai: tempat hukum, etika, dan rasa keadilan, tumbuh dalam laku keseharian masyarakat. Di sana, menurut Sultan, persoalan manusia pertama-tama muncul dan seharusnya juga diupayakan penyelesaiannya.
"Atas dasar pemahaman itulah, Reformasi Kalurahan, kami rancang sejak awal bukan semata-mata untuk memperkuat struktur pemerintahan desa, melainkan untuk mereformasi cara negara hadir," katanya.
"Negara tidak cukup hadir melalui program dan anggaran, tetapi harus hadir melalui pangayoman: perlindungan yang memberi rasa aman, rasa adil, dan rasa dimanusiakan," tegasnya.
Posbankum, Sultan pandang sebagai potensi aktif untuk memperkuat reformasi kalurahan. Bukan hanya pelaksana kebijakan, kalurahan juga bisa simpul keadilan.
"Bukan semata penerima program, melainkan ruang perlindungan warga negara," jelasnya.
Posbankum diharapkan bisa berperan menjamin hak atas akses keadilan bagi masyarakat tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun geografis.
Sultan mengatakan dalam pandangan falsafah Jawa, hukum tidak dipahami semata sebagai kumpulan pasal dan sanksi.
"Hukum adalah aturan yang hidup, dijalankan dengan kebijaksanaan, dan diarahkan untuk menjaga kerukunan serta martabat manusia. Karena itu, keadilan tidak selalu dimaknai sebagai menang atau kalah, melainkan sebagai upaya menemukan ketenteraman bersama tanpa merendahkan siapa pun," kata Sultan.
Nilai ini menurut Sultan dirangkum dalam falsafah "menang tanpa ngasorake". Bahwa penegakan hukum harus menguatkan, bukan mempermalukan; bahwa hukum harus melindungi, bukan mengintimidasi.
"Nilai tersebutlah, yang saya harapkan menjadi jiwa Pos Bantuan Hukum di desa dan kalurahan. Mendampingi warga dengan empati, menjelaskan hukum dengan bahasa yang dipahami, serta menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan keadilan substantif," katanya.





