Kredit Pinjol Diatur Maksimal 30% dari Gaji, AdaKami Siap Jalankan

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) siap menjalankan pengetatan batas maksimal kredit pinjaman daring (pindar) menjadi 30% dari penghasilan atau gaji.

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menegaskan pihaknya senantiasa menjalankan seluruh kegiatan usaha selaras dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Termasuk penerapan ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan yang telah diatur dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan fintech peer-to-peer lending,” ucapnya kepada Bisnis, Senin (19/1/2026).

AdaKami, ujarnya, memandang ketentuan tersebut adalah kerangka penting untuk memastikan penyaluran pembiayaan tetap seimbang, antara perluasan akses kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Sejalan dengan hal itu, Jonathan berujar AdaKami berkomitmen menjaga kualitas penyaluran kredit melalui pengelolaan risiko yang disiplin dan berkelanjutan, termasuk  mempertahankan kinerja TWP90 pada level yang sehat.

“Dalam menjaga TWP90, AdaKami mengandalkan pemanfaatan teknologi, mulai dari proses e-KYC hingga credit scoring berbasis AI dan big data, untuk memastikan penyaluran pendanaan dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan profil risiko pengguna,” jelasnya.

Baca Juga

  • AdaKami Sebut Kondisi Makro Pengaruhi Pertumbuhan Industri P2P Lending 2026
  • Utang Pinjol Ilegal Tidak Wajib Dibayar? Ini Ketentuan dan Konsekuensinya
  • Prospek Industri Pinjol P2P di Tengah Maraknya Gagal Bayar dan Penyusutan Pemain

Menurutnya, pendekatan prudent lending (kehati-hatian) menjadi prinsip utama agar pertumbuhan outstanding pembiayaan tetap sejalan dengan kualitas.

“Upaya ini dilakukan agar layanan pembiayaan yang disalurkan dapat terus memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengonfirmasi bahwa benar pembatasan kredit menjadi 30% dari gaji berlaku efektif pada 2026.

“Kami optimistis dengan aturan ini akan memperbaiki dan menekan kredit bermasalah,” ucap Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar kepada Bisnis, Kamis (15/1/2026).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, menyampaikan ketentuan tersebut telah diatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi sebagai turunan dari POJK 40/2024.

“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30% pada tahun 2026,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Jumat (9/1/2026).

Dalam SEOJK tersebut diatur jika penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) untuk pendanaan konsumtif antara lain dilakukan dengan menelaah perbandingan pinjaman (jumlah pokok, bunga, dan biaya lainnya) yang dibayarkan penerima dengan penghasilan yang ditetapkan sebesar 40% pada 2025 dan 30% pada 2026. Penghasilan peminjam dana dapat diketahui dari bukti yang valid, seperti slip gaji atau mutasi rekening.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Basarnas Harap Masih Ada Mukjizat Korban Pesawat ATR 42-500 Selamat
• 43 menit laluidntimes.com
thumb
Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK, LHKPN Catat Harta Rp31,5 Miliar
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Komisi V DPR Sorot Keputusan ATC Soal Arah Pendaratan Pesawat ATR
• 1 jam laludetik.com
thumb
PM Hongaria: Pemimpin Eropa Siapkan Skenario Perang Dunia Ketiga
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
2.269 Kasus Kekerasan Perempuan di Jakarta Sepanjang 2025
• 8 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.