Masa Berlaku SIM Mobil Sudah Mulai Habis? Simak Cara Perpanjangnya di Sini

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Setiap pengguna kendaraan bermotor khususnya mobil sudah pastinya diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai tanda bukti memiliki lisensi berkendara. Selain itu, setiap lima tahunnya Anda diwajibkan untuk melakukan perpanjangan agar masa berlakunya tidak habis.

Pada 2026 ini, terdapat beberapa dari Anda sudah waktunya untuk melakukan perpanjangan SIM agar masa berlakunya tidak habis. Melansir Digital Korlantas Polri berikut biaya dan tahapannya.
 
Berapa biaya perpanjangan SIM mobil?

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan lisensi surat mengemudi biaya yang harus dikeluarkan sebagai berikut:
  • Biaya perpanjangan SIM Mobil Rp80 ribu (SIM A).
  • Biaya perpanjangan SIM Motor Rp75 ribu (SIM C).

Dijelaskan juga biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman jika (online).
 
Syarat perpanjang SIM
 
  1. SIM asli yang lama.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani.
  4. Surat hasil Tes Psikologi.
  5. Pas Foto: Latar belakang biru, formal (untuk online perlu foto digital).
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
  Baca juga: Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling Tersedia di DKI Jakarta Hari Ini

(Ilustrasi. Foto: dok Medcom.id)
 
Cara perpanjang SIM

Korlantas Polri menambahkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM kendaraan dapat melakukan dengan dua metode yang disediakan yakni melalui layanan SIM keliling atau kantor layanan yang tersedia di setiap daerah dan melalui aplikasi online yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
 
1. Perpanjang SIM secara langsung
  • Kunjungi lokasi pelayanan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
  • Ambil nomor antrean dan lengkapi formulir perpanjangan.
  • Silakan lakukan tes kesehatan dan tes psikologi (bagi yang belum melakukan).
  • Serahkan berkas persyaratan kepada petugas.
  • Ikuti seluruh prosesnya, mulai dari verifikasi data, pengambilan foto, hingga sidik jari.
  • Bayar biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan dan SIM baru Anda dapat langsung diambil setelah seluruh proses selesai.
 
2. Perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Unduh aplikasi Digital Korlantas melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi sesuai data diri Anda.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta, meliputi KTP, SIM lama, pas foto, dan tanda tangan digital.
  • Ikuti verifikasi kesehatan dan psikologi secara online yang disediakan oleh sistem.
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM melalui metode pembayaran yang tersedia.
  • SIM baru Anda akan dikirimkan langsung ke alamat Anda.

Saat ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, karena dapat diajukan secara langsung maupun online. Bagi pemilik SIM yang telah kedaluwarsa, tidak ada denda yang dikenakan, namun mereka perlu membuat SIM baru. Oleh karena itu, pastikan selalu memperpanjang SIM tepat waktu agar berkendara tetap aman, nyaman, dan sesuai aturan. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
SBY Cemas Perang Dunia III Terjadi, PKB: Ini Keresahan Banyak Warga Bangsa
• 14 jam laludetik.com
thumb
OPINI: Short-Term Outlook Harga Minyak 2026
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Rencana Transfer Inter Milan di Musim Dingin: Beppe Marotta Enggan Gegabah Cari Pengganti Denzel Dumfries
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Terapkan Sudewo Bupati Pati Tersangka Korupsi Pengisian Jabatan Perangkat Desa
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Aktivitas Penyeberangan Laut di Larantuka Berjalan Normal, Cuaca Mendung Berawan
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.