- Wakil Ketua DPR RI Dasco Ahmad menanggapi usulan e-voting Pilkada pada 19 Januari 2026, menyoroti potensi efisiensi biaya.
- Dasco menyatakan kekhawatiran serius tentang keamanan dan integritas data hasil pemilihan jika teknologi ini diterapkan.
- Usulan e-voting ini diajukan PDIP pada Rakernas Januari 2026 sebagai solusi menekan ongkos Pilkada langsung.
Suara.com - Diskusi mengenai format masa depan demokrasi di tingkat daerah kembali memanas di awal tahun 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memberikan tanggapan resmi terkait munculnya usulan mekanisme pilkada melalui sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.
Meskipun mengakui potensi efisiensi, Dasco memberikan catatan kritis yang cukup tajam mengenai aspek keamanan dan integritas data hasil pemilihan.
Dalam pernyataannya di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, pada Senin (19/1/2026), Dasco menyoroti bahwa pemanfaatan teknologi memang memiliki dampak positif.
Terutama, kata dia, dalam hal penghematan biaya pelaksanaan Pilkada yang selama ini dikeluhkan sangat mahal.
Namun, ia menekankan bahwa adopsi teknologi digital dalam pemilu tidak sesederhana membalikkan telapak tangan.
Perlu ada studi dan kajian komprehensif untuk memitigasi celah kecurangan yang mungkin muncul.
Dasco secara spesifik memperingatkan adanya potensi manipulasi hasil suara oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kemampuan teknologi mumpuni.
"Seperti di negara-negara lain, sebagian partai politik itu kreatif, sehingga e-voting, dalam waktu berapa jam, terkadang hasilnya bisa berubah," ujar dia.
Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran serius parlemen terhadap kesiapan infrastruktur siber Indonesia dalam menjaga kemurnian suara rakyat, jika sistem digital penuh diterapkan.
Baca Juga: Mensesneg Respons Usulan E-Voting Pilkada, Pemerintah Buka Kajian Digitalisasi Pemilu
Meskipun memiliki keraguan pada sisi keamanan, Dasco menyatakan bahwa DPR pada dasarnya melihat e-voting sebagai ide yang bagus.
Dengan demikian, DPR terbuka untuk membahas usulan tersebut lebih lanjut dalam rapat-rapat legislasi ke depan.
"Tapi soal pengamanan teknologi e-voting itu perlu dikaji. Semua nanti akan dikaji," kata Dasco.
Akar Usulan
Usulan penggunaan sistem e-voting ini sendiri bukan muncul tanpa sebab. Adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang secara resmi menggulirkan ide tersebut sebagai salah satu poin keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) mereka pada 9-12 Januari 2026.
PDIP berargumen bahwa e-voting adalah solusi moderat untuk mempertahankan Pilkada langsung namun dengan ongkos yang jauh lebih murah.

