Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs mulai mengajukan saksi dan ahli meringankan dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Mereka hadir meringankan tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun, mengatakan berdasarkan undangan seharusnya ada tiga saksi fakta dan tujuh ahli yang diminta hadir pada hari ini. Namun, tiga saksi tidak bisa hadir karena sedang menjadi saksi dalam sidang citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta.
Advertisement
Adapun ahli yang hadir hari ini antara lain Prof. Tono Saksono, ahli geodesi dan pengukuran. Dia disebut akan memaparkan metode analisis yang dinilai dapat dibuktikan secara ilmiah dan sejalan dengan kajian yang dilakukan Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
"Nanti akan menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh terutama Rismon Sianipar dan Roy Suryo itu adalah sesuatu yang proven, terbukti. Setelah beliau melakukan hal yang sama berdasarkan keahlian yang beliau miliki," ucap dia kepada wartawan, Selasa (20/1).
Ahli berikutnya Prof. Zainal Muttaqin, dokter bedah saraf. Keterangannya diarahkan untuk menjelaskan dasar keilmuan dari pernyataan dr. Tifa yang selama ini menggunakan pendekatan neuroscience dalam menilai perilaku dan peristiwa.
"Bahwa ilmu itu memang bisa dipakai untuk menilai perilaku dan lain sebagainya," tegas dia.



