Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ahmad Ali Fahmi, memastikan bahwa status lembaganya kuat sebagai lembaga yang bertugas dalam pengolektifan royalti. Hal itu menurutnya sejalan dengan aturan yang ada saat ini.
Penghimpunan dana royalti itu dilakukan LMKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
Ahmad Fahmi Ali mengatakan usaha pengolektifan dana royalti menjadi ranah LMKN. Sementara LMK termasuk salah satunya WAMI adalah bagian yang mendistribusikan ke anggota.
"Karena LMKN-lah yang berhak dan berwenang mengelola itu semua berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ahmad Fahmi Ali kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Ahmad setelah sebelumnya sederet nama pencipta lagu melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke KPK dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Hak Cipta karena membekukan uang royalti Rp 14 miliar.
Dugaan tindakan itu juga yang memantik reaksi dari berbagai musisi yang meminta mereka untuk dibubarkan. Mereka menyebut pengolektifan royalti seharusnya dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tanpa harus membutuhkan kehadiran LMKN.
Lebih lanjut, Ahmad memastikan pihaknya memahami betul aturan soal tugas mereka dalam usaha pengolektifan uang royalti.
Sementara beberapa bulan lalu, LMK juga sempat mengolek royalti atas izin LMKN sebelum adanya perubahan peraturan.
"Karena WAMI dulu mengelola berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh LMKN. Kalau masih ingat di bulan Agustus, kita ada kesepakatan bersama, kewenangan-kewenangan tersebut semuanya dicabut kembali. Oleh karenanya kita menarik semua hal-hal terkait yang ada di LMK untuk dipertanggungjawabkan dan diverifikasi," ungkap Ahmad.
Sebelumnya, Garda Publik Pencipta Lagu atau Garputala menegaskan bahwa kehadiran LMKN bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka sepakat untuk menolak keterlibatan LMKN dalam usaha pengkolektifan royalti secara tunggal.
"Kami menolak legitimasi LMKN. Sejak awal kami meyakini bahwa lembaga tunggal berpotensi menghadirkan sikap arogan dan semena-mena. Kewenangan yang dipaksakan tanpa pilihan dan tanpa akuntabilitas selalu melahirkan risiko korupsi," ujar perwakilan pencipta lagu dalam keterangannya.
Garputala melakukan hal ini atas dasar LMKN yang mereka rasa kurang layak menangani bidang seni. Maka dari itu mereka menuntut agar LMKN dapat dibubarkan.




