Ogah Damai, Wardatina Mawa Tolak Restorative Justive Inara Rusli

insertlive.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kasus hukum antara Wardatina Mawa dan Inara Rusli akan terus berlanjut.

Pasalnya Mawa menolak permohonan restorative justice Inara. Keinginan mantan istri Virgoun itu untuk lepas dari jeratan hukum pun kandas. Mawa tegas menutup pintu perdamaian atas kasus laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Inara dan Insanul Fahmi, suami sah Mawa, sempat mengajukan permohonan restorative justice atas kasus tersebut. Mereka ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Keputusan Mawa menolak damai menjadi tanda jika ia ingin memberikan efek jera pada pihak yang sudah merugikan.

"Jadi pada hari Selasa, tanggal 13 Januari, saudara IR telah datang menemui penyidik dan saat itu disampaikan kalau permohonan RJ-nya, permohonan RJ dari para terlapor, ditolak oleh pelapor," ucap Kasubbid Penmmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo pada hari ini, Senin (19/1).

"Minggu lalu disampaikan oleh pelapor melalui penyidik kepada pemohon bahwa permohonan RJ-nya ditolak, tidak dapat diterima. Tentunya Polri akan profesional melanjutkan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Usai penolakan restorative justice ini, kasus hukum pun akan berlanjut. Penyidik mulai bergerak untuk melakukan langkah hukum selanjutnya atas laporan yang diajukan oleh Mawa.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan asesmen. Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidikan akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara untuk dilakukan ke tahap selanjutnya," ucap Kompol Andaru Rahutomo.

Namun, hingga kini pihak kepolisian belum bisa memberikan tanggal pasti gelar perkara lanjutan akan dilaksanakan. Pihak penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mencocokannya dengan fakta hukum sebelum menentukan nasib Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

"Belum (tanggal pasti gelar perkara). Tentunya penyidik sedang menyusun semua kelengkapannya, menyesuaikan dengan bukti, temuan fakta, dengan peraturan-peraturan yang menjadi landasan penyidik untuk melakukan penyidikan," tambahnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
• 4 jam lalusuara.com
thumb
3 Bentuk Soal TKA SD/MI dan SMP/MTs: Bukan Hafalan, tapi Mengukur Pemahaman
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
GKR Timoer Keberatan atas Penyerahan Keputusan Mendikbud di Keraton: Kami Tidak Diorangkan
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Ayah Korban Pesawat ATR Buat Pengakuan Mengejutkan
• 17 jam lalufajar.co.id
thumb
Polemik Denada dan Ressa Rizky Rossano Memanas, Mediasi Belum Hasilkan Kesepakatan
• 11 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.