Demokrasi—dalam kerangka berpikir filsafat politik—seperti sistem lainnya tidak bisa membebaskan dirinya dari yang namanya konflik. Apabila dilihat dari Weber hingga Habermas, konflik justru dimengerti sebagai salah satu unsur inheren yang ada dalam sebuah tatanan politik di mana pluralitas kepentingan dan pandangan hidup diakui.
Namun dalam kenyataannya, konflik berubah menjadi problematik ketika ia dialihkan fungsinya menjadi proses delegitimasi timbal-balik yang merusak kepercayaan dasar atas institusi politik, alih-alih sebagai mekanisme koreksi normatif.
Di sini, berbagai isu yang belakangan terjadi di negeri ini perlu dilihat dan penting dibaca sebagai sebuah rangkaian dialektika yang menguji ketahanan legitimasi demokratis dan bukannya dianggap sebagai sebuah peristiwa terpisah satu sama lain.
Kita melihat dari peristiwa kontroversinya Gibran Rakabuming Raka yang diloloskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun peristiwa ini sudah terjadi dua tahun lalu, peristiwa tersebut masih menjadi isu yang diperbincangkan dan dikritik hingga saat ini. Peristiwa ini menunjukkan titik krusial dalam relasi antara legitimasi prosedural dan legitimasi moral.
Dalam kacamata hukum positif, putusan tersebut dapat dikatakan sah secara formal. Namun secara normatif, putusan tersebut menggerus kepercayaan publik akan imparsialitas dari sebuah institusi yudisial. Ini disebabkan oleh persepsi konflik kepentingan di mana ada hubungan antara hakim konstitusi dan pihak yang diuntungkan.
Bukan tidak mungkin bahwa kondisi ini menciptakan apa yang disebut disonansi legitimasi di mana negara kehilangan daya persuasif secara moral meskipun tetap sah secara hukum. Akibatnya, disonansi seperti ini membuka ruang bagi lahirnya kecurigaan sistemik terhadap institusi, meskipun tidak otomatis meruntuhkan negara.
Pada level personal, isu ijazah presiden ketujuh memperdalam polemik tersebut. Meskipun seperti yang diberitakan bahwa klaim tersebut telah berulang kali dibantah secara institusional, tetapi persistensinya dalam ruang publik memperlihatkan legitimasi simbolik kepemimpinan menjadi arena konflik yang direproduksi tanpa henti. Padahal, pemeriksaan terhadap kredensial pemimpin adalah sah dalam sebuah sistem demokrasi.
Namun, yang perlu diwaspadai adalah ketika isu pribadi dipertahankan tanpa adanya klarifikasi rasional, ia beralih fungsi dari alat kritik deliberatif pada alat erosi kepercayaan.
Alhasil, di sini konflik tidak lagi dilihat sebagai pengarahan pada kebijakan atau prosedur, tetapi sebagai usaha untuk menghapus secara total otoritas simbolik pemimpin.
Berlanjut dalam konteks bencana alam di Sumatera di mana secara tajam dimensi legitimasi substantif muncul, yang ditandai dengan berbagai kritikan yang dilontarkan terhadap kebijakan ekstraktif dan keterlambatan tanggapan pemerintah.
Di sini kritikan tersebut menyentuh pertanyaan normatif yang lebih dalam, selain menyasar pada kegagalan teknokratis: Apakah negara masih mampu menjalankan fungsi perlindungan dasar terhadap warganya?
Karena dalam kerangka filsafat politik, legitimasi bukan sekadar soal ditopang oleh prosedur dan simbol, melainkan juga soal dukungan dari kapasitas negara dalam memenuhi kebutuhan eksistensial warganya.
Kepercayaan publik dapat mengalami degradasi yang bersifat material sekaligus moral jika negara dipersepsikan absen dalam momen krisis yang dialami oleh warganya.
Sedangkan pada level diskursus kultural, polemik atas materinya Pandji Pragiwaksono dalam acara “Mens Rea” menunjukkan bagaimana ruang publik semakin mengalami kehilangan zona netral untuk mengekspresikan kritik. Padahal dalam kenyataannya, komedi politik diyakini secara tradisional berperan sebagai alat refleksi sosial, yang kini ditarik ke dalam dikotomi antara loyalitas dan penolakan.
Artinya, terjadi sebuah pergeseran dari konflik argumentatif kepada konflik identitarian di mana sebagai afiliasi moral absolut, posisi politik dimengerti. Akibatnya, ruang deliberasi semakin mengerucut ketika ekspresi budaya dipolitisasi secara antagonistik.
Isu upah minimum dan regulasi ketenagakerjaan memunculkan dimensi ekonomi dari krisis legitimasi. Kebijakan upah yang melahirkan ketidakpuasan buruh mencerminkan ekspresi ketegangan antara janji keadilan sosial dan realitas kebijakan negara di samping persoalan distribusi material. Dan ketimpangan ekonomi yang berlarut-larut memiliki peluang dalam menggerus legitimasi.
Karena dalam hal ini, negara dinilai gagal dalam memenuhi klaim normatifnya sebagai penjamin kesejahteraan minimal. Dan jika tidak direspons secara deliberatif, konflik ekonomi ini mudah bertransformasi menjadi ketidakpercayaan politik.
Ditambah lagi dengan perdebatan tentang mekanisme pilkada melalui DPRD versus pemilihan langsung. Dan perdebatan ini tentunya menambah lapisan konflik prosedural. Sebab yang dipertaruhkan di sini adalah makna kedaulatan rakyat itu sendiri, bukannya sekadar efisiensi politik.
Ini akan berdampak pada publik di mana publik akan menghadapi ketidakpastian mengenai sumber legitimasi kekuasaan jika prosedur demokratis diperdebatkan tanpa sebuah konsensus normatif yang jelas. Bukan tidak mungkin bahwa kondisi ini akan memperdalam fragmentasi kepercayaan terhadap sistem representasi.
Apabila isu-isu tersebut ditelaah dan dirangkai secara filososfis, akumulasi tekanan terhadap legitimasi dibentuk: prosedural, moral, substantif, simbolik, dan kultural, yang bekerja secara simultan. Isu-isu tersebut dapat dianggap sah sebagai konflik demokratis yang berdiri sendiri-sendiri.
Namun lebih jauh, isu-isu tersebut menciptakan efek kumulatif, yakni kehilangan kepercayaan menyeluruh terhadap negara sebagai institusi yang rasional dan adil jika hadir secara bersama dan terus-menerus direproduksi dalam ruang publik yang antagonistik.
Situasi dan kondisi semacam ini dapat dikatakan menyerupai fase awal yang terjadi dan dialami oleh negara-negara seperti Iran, Nepal, dan Venezuela. Hal ini bukan disebabkan oleh kesamaan konteks historis atau rezim yang berkuasa, melainkan dikarenakan oleh sebuah pola delegitimasi bertahap, yakni keruntuhan sebuah negara disebabkan oleh erosi kepercayaan yang tidak pernah direstorasi secara normatif, bukan hancur karena satu krisis.
Dengan kata lain, perpecahan cukup dibiarkan berakumulasi tanpa adanya mekanisme rekonsiliasi deliberatif dan tidak harus direkayasa secara terpusat untuk menjadi destruktif.
Dengan ketiadaan upaya sistematis dalam memulihkan legitimasi melalui transparansi, akuntabilitas dan dialog rasional, hal ini akan menjadi sebuah ancaman utama bagi sebuah persatuan nasional dan bukannya keberadaan kritik atau konflik itu sendiri.
Artinya bukan karena perbedaan demokrasi mati, melainkan disebabkan oleh kegagalan menjaga dan memelihara norma yang memungkinkan perbedaan itu tetap ada dalam kerangka kepercayaan bersama. Setiap isu—meskipun sekecil apa pun itu, dalam kondisi demikian dapat berfungsi sebagai retakan tambahan dalam fondasi legitimasi politik.


