Seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi bernama Tri Wulansari datang ke Komisi III DPR RI pada Selasa (20/1). Tri sambil menangis mengadukan kasus yang menimpanya, yakni merazia rambut siswa lalu dilaporkan ke polisi hingga menjadi tersangka.
Di hadapan Ketua Komisi III Habiburokhman dan anggota lainnya, Tri bercerita semuanya bermula pada 8 Januari 2025. Saat itu, siswa-siswa baru memulai semester baru usai libur akhir tahun.
Tri menyebut, anak-anak sudah diperingatkan untuk kembali menghitamkan rambutnya saat masuk sekolah. Namun, ada empat anak yang masih mengecat rambutnya berwarna pirang, salah satunya seorang siswa kelas 6.
“Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberi tahu, sudah dikasih tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester. Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya,” ucap Tri.
“Anak yang bertiga, teman anak yang ini tadi, mereka menurut. Ketika dipotong mereka menurut karena mereka merasa memang salah mereka seperti itu. Nah, yang satu ini dia berontak, dia enggak mau dipotong rambutnya,” tambahnya.
Siswa Protes Rambut Dipotong, Sempat TamparMeski melawan, Tri bercerita anak itu akhirnya tetap dipotong rambutnya. Namun, usai dipotong sedikit, anak itu malah melontarkan kata-kata kasar ke Sri.
Sri yang tidak terima diberi kata-kata kasar mengomeli sang anak. Ia juga sempat menampar mulut anak itu sebanyak satu kali karena kelakuannya.
“'Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,' seperti itu. 'Kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,' seperti itu Pak,” ucap Sri.
“Tapi tidak ada kejadian yang berdarah atau mungkin giginya patah atau seperti apa, tidak. Refleks satu kali dan saya tidak pakai atribut apa pun di tangan saya seperti itu,” tambahnya.
Siswa Ngadu ke Orang TuaUsai kejadian itu, kegiatan belajar mengajar pun berlangsung normal sampai waktunya untuk pulang. Menurut Tri, anak itu mengadu ke orang tuanya akan apa yang terjadi di pagi hari.
“Setelah itu orang tuanya ada datang ke rumah saya. Datang ke rumah saya, dia marah-marah, marah-marah ngomong 'Apo yang kau anu ini dengan anak aku?' kata gitu kan. Jadi saya jawab 'Duduk dulu Bang, biar kito ngomong baik-baik,' kan gitu,” ucap Sri.
“Tapi dia dak mau ngomong baik-baik, akhirnya marah-marah gitu, sudah itu sampai ngelontarin kata-kata kasar juga, sampai dia balik dia ngomong juga sama saya 'Mati kau kubuat kalau dak secara kasar secara halus,' katanya kayak gitu Pak,” tambahnya.
Sempat Dimediasi tapi GagalBerbagai upaya mediasi dilakukan pihak sekolah untuk mendamaikan Tri dan orang tua tersebut. Selama berbulan-bulan, sampai melibatkan Dinas Pendidikan dan PGRI, titik temu tak juga ditemukan.
Tri akhirnya diadukan oleh orang tua sang siswa ke Polsek Kumpeh Ulu. Orang tua sang murid bersikeras menempuh jalur hukum meski Tri sudah meminta maaf secara langsung.
Kasus Tri akhirnya ditangani oleh Polres Muaro Jambi. Pada 28 Mei 2025, Tri beserta suaminya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan pada bulan Juni itu saya sudah mulai wajib lapor. Wajib lapor di Polres Muaro Jambi. Pada awalnya wajib lapor itu dua kali dalam seminggu, hari Senin dan hari Kamis. Setelah berjalan satu bulan, saya wajib lapor satu kali seminggu di hari Kamis,” ucap Tri.
Upaya damai terus digencarkan oleh Tri, pihak sekolah, Dinas Pendidikan, hingga PGRI. Namun, orang tua sang siswa tetap tak mau mencabut laporannya.
Minta Bantuan Bupati Muaro JambiPihak Tri sempat menemui Bupati Muaro Jambi pada 17 November 2025 untuk meminta bantuan.
“Jadi di situ disarankan untuk, dengan Pak Bupati untuk menulis surat permohonan. Surat permohonan saya layangkan tanggal 25 November ke Kabag Hukum Muaro Jambi, dan pada tanggal 9 Januari kemarin, saya diundang oleh Kesbangpol untuk menindaklanjuti masalah saya,” ucap Tri.
“Di situ saya disarankan untuk meminta maaf kembali, sekaligus menulis surat permohonan maaf secara tertulis,” tambahnya.
Tri kembali ke rumah siswa tersebut untuk meminta maaf kembali pada 12 Januari 2025.
“Akhirnya saya ke rumah beliau pada tanggal 12 Januari. Meminta maaf secara pribadi, meminta maaf dengan rendah hati, dan saya mengatakan jika ada yang bisa saya lakukan untuk menyelesaikan masalah ini, saya akan lakukan,” ucap Tri.
“Dan jika saya harus tidak mengajar lagi di SD itu, saya pun ikhlas. Saya bilang seperti itu dengan orang tuanya. Tapi jawaban mereka: 'kami mau berembuk keluarga dulu, besok pagi saya kasih keputusannya'. Tapi keputusan itu tidak ada sampai hari ini,” tambahnya.
Suami Guru DitahanImbas kasus ini, suami Tri yang ikut terseret sebagai tersangka ditahan. Dengan mengadu ke Komisi III, Tri berharap suaminya bisa dibebaskan dan kasus selesai dengan damai.
“Jadi suami saya sudah ditahan dari 28 Oktober hampir 3 bulan pak, dan saya menjalani ini dari 6 Juni wajib lapor ke Polres satu minggu satu kali,” ucap Tri.
“Tidak banyak yang saya harapkan, saya hanya ingin suami saya pulang dan masalah saya selesai seperti itu Pak,” tambahnya.
Komisi III Minta Perkara DiselesaikanUsai mendengar kisah Tri, Komisi III DPR RI meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara ini.
“Komisi III DPR RI meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B-22/IV/2025/SPKT tanggal 10 April 2025 yang menimpa saudari Tri Wulansari selaku terlapor dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan profesi guru,” ucap Habiburokhman.
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jo. Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, serta meniadakan wajib lapor secara fisik,” tambahnya.
Komisi III DPR RI juga meminta Mabes Polri mengawasi perjalanan kasus ini dan mengadakan gelar perkara khusus.
“Komisi III DPR RI meminta Rowassidik Mabes Polri untuk melakukan pengawasan dan Gelar Perkara Khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan terhadap perkara yang menimpa saudari Tri Wulansari secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” ucap Habiburokhman.
Terakhir, Komisi III DPR RI meminta agar penahanan terhadap suami Tri ditangguhkan.
“Komisi III DPR RI merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap saudara Ahmad Kusai S.Sy bin Alpan selaku suami dari saudari Tri Wulansari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/210/X/RES. 1.8/2025/Ditreskrimum tanggal 29 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/98/IV/RES. 1.8/2025/Ditreskrimum tanggal 28 April 2025,” ucap Habiburokhman.
“Serta Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/76/X/RES.1.8/2025/Ditreskrimum tanggal 28 Oktober 2025 di Polda Jambi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5330062/original/059545400_1756353142-1000241325.jpg)
