Komisi II DPR Mulai Himpun Masukan Publik untuk RUU Pemilu

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Komisi II DPR mulai menghimpun masukan publik sebagai langkah awal penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima dan menghadirkan Kepala Departemen Politik dan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes dan Hurriyah dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.

“Tentunya merespons berbagai wacana publik yang akhir-akhir ini muncul berbagai pendapat-pendapat sebagai pengayaan kita di dalam memperluas wawasan-wawasan mengenai persoalan demokrasi sampai juga persoalan-persoalan pemilu. Termasuk yang banyak muncul adalah pendapat-pendapat bagaimana kita ingin pelaksanaan pilkada itu akan semakin baik dan demikian juga pemilu,” ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).

Aria juga menepis wacana perubahan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden melalui MPR. Ia menegaskan hal tersebut tidak pernah menjadi keinginan DPR maupun Komisi II.

“Undang-Undang Pemilu yang tentunya di dalamnya wacana mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh MPR, jelas tidak pernah ada di dalam keinginan-keinginan baik dari Pimpinan DPR maupun Komisi II,” ungkapnya.

Menurut Aria, pembahasan RUU Pemilu akan diarahkan untuk memastikan aturan pemilu tetap sejalan dengan konstitusi, kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi, serta dinamika praktik kepemiluan.

Sejumlah isu strategis mulai mengemuka dalam tahap awal pembahasan, antara lain ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, sistem pemilu legislatif proporsional terbuka, ambang batas parlemen, verifikasi partai politik, hingga pengaturan daerah pemilihan yang dikaitkan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.

“DPR juga ingin mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/2024, termasuk ide pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah ya beserta pelaksanaannya,” kata Aria.

“Karena itu, DPR mengundang seluas-luasnya partisipasi publik termasuk kedua narasumber pada hari ini untuk memberikan masukan dari sisi pandang, tentunya kajian-kajian konstitusi, kajian-kajian akademis yang tentunya sudah disambungkan dengan realitas kita berapa kali melaksanakan pemilu selama pasca reformasi,” lanjutnya.

Masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Pemilu sebelum DPR membentuk panitia kerja (panja) untuk pembahasan lanjutan.

“Dan kita mempunyai sekitar tiga session, ini yang pertama dalam masa sidang ini. Untuk mengundang para narasumber untuk berbagai masukan-masukan yang nantinya kalau memang sudah ditugaskan, kita akan segera membentuk Panja terkait dengan pembahasan Undang-Undang Pemilu,” tandasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bangka Tengah Optimalkan Pekarangan Demi Ketahanan Pangan
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
KPK Sita Rp 550 Juta Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR Walkot Madiun
• 32 menit laludetik.com
thumb
Profil Thomas Djiwandono: Keponakan Prabowo Jadi Calon Kuat Deputi Gubernur BI
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Trump Sindir Macron dan Ancam Tarif Sampanye demi Amankan Dewan Perdamaian Gaza
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
PBSI Target Raih 2 Medali di Indonesia Masters 2026
• 15 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.