KPK Sita Rp 550 Juta Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR Walkot Madiun

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 550 juta.

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

Asep menjelaskan Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto. Rochim merupakan orang kepercayaan Maidi.

Sementara Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas PUPR Madiun, Thariq Megah. Maidi, Rochim, dan Thariq sama-sama telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca juga: Duduk Perkara Pemerasan Rp 2,6 M yang Bikin Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.

Ketiga tersangka ini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Asep.

Sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.




(isa/ygs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Guru Diduga Lecehkan Sejumlah Siswa SD di Tangsel Sejak 2023
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Sosok Pacar Umay Shahab yang Dikaitkan dengan Mundurnya Prilly Latuconsina dari Sinemaku Pictures
• 1 jam laluinsertlive.com
thumb
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Kemenimipas Perluas Pengabdian Lewat Bakti Sosial
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Manajemen RSUD CAM Bekasi Bantah Potong Tunjangan Pegawai
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Keluarga Nilai Janggal, Polda NTT Lakukan Ekshumasi Jasad Delfi Korban Kecelakaan 1 Tahun Lalu
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.