Polres Tangsel Tangkap Guru SD Pelaku Pencabulan Belasan Anak Didik

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Tangsel: Polres Tangerang Selatan menangkap seorang oknum guru SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, berinisial YP,55, yang diduga mencabuli anak didiknya. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Ciputat pada Senin malam, 19 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan polisi menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 15.00 WIB.

"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan secara berkala, dan sekitar pukul 19.00 WIB kita sudah amankan pelakunya. Pelaku kami amankan di rumahnya di wilayah Ciputat," ujar AKP Wira Graha Setiawan, Selasa, 20 Januari 2026.

Wira menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara teridentifikasi ada 16 korban. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 16 saksi, di mana 8 di antaranya adalah korban. Sisanya terdiri dari orang tua korban, pihak sekolah, dan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

"Dari hasil pemeriksaan dan kita masih dalami juga, kita temui bahwa periodenya dari 2023 hingga Januari 2026. Untuk sementara hasil dari pemeriksaan kita temui di satu sekolah di wilayah Kota Tangsel," jelas Wira.
 

Baca Juga :

Oknum Guru SD Negeri di Tangsel Diduga Cabuli Belasan Murid


Sebelumnya, Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, menyatakan ada 13 orang tua murid yang datang melapor terkait kasus yang menimpa anaknya. Dari jumlah itu, sembilan orang tua akhirnya melapor secara resmi ke Polres Tangsel.

"Mereka sudah membuat laporan, dan proses hukumnya kita serahkan kepada Unit PPA Polres Tangsel. Untuk kejadian, kita belum mengetahui detailnya. Informasi awal menyebutkan rentangnya dari Juni 2025 hingga Januari 2026. Namun kepastian teknisnya masih diproses oleh Polres Tangsel," jelas Tri Purwanto, Senin, 19 Januari 2026.


Suasana di SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Metrotvnews.com/ Hendri Simorangkir

Tri menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan polisi agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memastikan pendampingan terbaik bagi para korban. Kasus tersebut merebak usai adanya surat pernyataan resmi Kepala UPTD SDN Rawa Buntu 1, Tarmiati, tertanggal 15 Januari 2026. Surat itu menyatakan YP dirumahkan imbas dugaan pelecehan seksual kepada muridnya.

Dalam dokumen tersebut, pihak sekolah menyatakan YP dirumahkan hingga batas waktu yang belum ditentukan dan penanganan kasus dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan, melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bram Hertasning: Multimoda Jadi Kunci Efisiensi Logistik Nasional
• 14 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Ribuan Orang Berunjuk Rasa di London Menentang “Kedutaan Super” Partai Komunis Tiongkok, Para Politisi Serukan Agar Ditolak
• 10 jam laluerabaru.net
thumb
KIM Indonesia Racik Strategi Reksa Dana 2026, Bidik Pertumbuhan AUM 30%
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Rano Karno Tinjau Persiapan Imlek di Kawasan Pecinan Glodok
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Video: Dolar As Ngamuk - Elon Musk Tuntut Rp 2.100 T Dari OpenAI
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.