Sebanyak 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) resmi beroperasi di seluruh kalurahan dan kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Peresmian digelar di Hotel Royal Ambarukmo, Selasa (20/1), sebagai bagian dari penguatan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat desa.
Program Posbankum merupakan sinergi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, serta Mahkamah Agung. Melalui pos ini, warga desa dapat mengakses lima layanan utama, yakni pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, pendampingan awal perkara, serta rujukan ke advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa kehadiran Posbankum bertujuan memperluas akses keadilan yang selama ini dinilai masih didominasi oleh kelompok dengan kekuatan ekonomi dan pengetahuan hukum. Ia juga menegaskan bahwa evaluasi kinerja kantor wilayah ke depan akan diukur dari efektivitas pos-pos tersebut dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
”Akses keadilan tidak boleh hanya dinikmati golongan tertentu. Kami mendorong implementasi hukum adat dan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana ringan di tingkat desa, sesuai dengan semangat KUHP yang baru,” ujar Supratman dalam peresmian tersebut, Selasa (20/1).
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menekankan bahwa hukum di tingkat desa tidak semata dipahami sebagai kumpulan pasal dan sanksi. Melalui falsafah “menang tanpa ngasorake”, Sultan berharap Posbankum menjadi ruang penyelesaian persoalan yang menjaga ketenteraman sosial.
”Keadilan tidak selalu dimaknai sebagai menang atau kalah, melainkan upaya menemukan ketenteraman bersama. Posbankum harus menjembatani keterbatasan literasi hukum dan jarak geografis yang selama ini menjadi kendala warga desa,” kata Sultan.
Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, menyoroti peran kepala desa yang didorong menjadi juru damai atau peacemaker dalam menyelesaikan konflik di tingkat lokal.
“Kami memberikan dukungan kepada aparat dan masyarakat desa untuk akses bantuan hukum secara pro bono atau tanpa biaya. Tujuannya adalah memfasilitasi penyelesaian masalah melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Jika masalah desa sudah selesai, maka yang lainnya juga akan selesai,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, melaporkan bahwa dari total 438 Posbankum, sebaran lokasinya meliputi Gunungkidul sebanyak 144 pos, Kulon Progo 88 pos, Sleman 86 pos, Bantul 75 pos, dan Kota Yogyakarta 45 pos.
Untuk mendukung operasional layanan, DIY saat ini memiliki 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi serta ratusan paralegal yang telah tersertifikasi dan siap mendampingi masyarakat.





