Grid.ID – Aktor Adly Fairuz diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Meski begitu, namanya justru muncul belakangan.
Awal mulanya adalah adanya laporan polisi yang dibuat di Polres Metro Jakarta Timur. Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial AH sejak 20 Juni 2025, jauh sebelum nama Adly Fairuz terungkap dalam penyelidikan.
Kuasa hukum korban, Mesini, menjelaskan bahwa dalam laporan awal, pihak yang dilaporkan hanyalah seseorang berinisial AW. Saat itu, korban sama sekali tidak mengenal Adly Fairuz.
Mesini menyebut bahwa kliennya hanya berhubungan langsung dengan AW terkait janji meloloskan anak korban menjadi Taruna Akpol.
"Jujur kami sebagai PH Pidana, kami belum ada komunikasi (dengan Adly). Karena kami pun, yang terlapor di laporan kami itu bukan si AF, tetapi si AW yang terlapor," jelas Mesini saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (20/1/2026).
Setelah dilakukan pendalaman kasus, polisi menemukan fakta baru berupa aliran dana yang tidak hanya berhenti di AW, tapi juga ke Adly Fairuz.
"Dengan berkembangnya penyelidikan, ternyata ada aliran dana yang mengalir ke inisial AF (Adly Fairuz), Uki, kemudian VP. Itu dari hasil penyelidikan," ungkap Mesini.
Menurut Mesini, Adly telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Sedangkan AW disebut tidak kooperatif dan dikabarkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Diduga inisial AF memang betul sudah hadir menghadiri panggilan dari penyidik. Satu kali sudah hadir. Statusnya sebagai Saksi," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Mesini menyebut pihaknya menerima informasi bahwa Adly Fairuz mengakui perannya dalam perkara ini.
"Info yang saya terima itu memang AF ini mengakui bahwa beliau ini menyuruh untuk mencari orang yang mau memasukkan anaknya ke Taruna Akpol," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Mesini menyerahkan tambahan barang bukti berupa tiga tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan AW dan Adly Fairuz. Dari seluruh bukti yang dikumpulkan penyidik, kerugian korban ditaksir hampir mencapai Rp4 miliar.
"Sesuai dengan barang bukti yang ada, itu total Rp3.950.000.000 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)," tegas Mesini.
Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025. (*)
Artikel Asli

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477583/original/075647800_1768874796-IMG_5918.jpeg)

