Wali Kota Madiun Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan hingga Gratifikasi Proyek Pemeliharaan Jalan

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK menahan Wali Kota Madiun, Maidi, bersama dua tersangka lain terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek.
  • Maidi diduga meminta uang Rp350 juta terkait izin jalan, serta menerima fee proyek dan gratifikasi total Rp1,1 miliar.
  • Penahanan resmi dimulai 20 Januari 2026 selama 20 hari di Rutan KPK, didukung barang bukti uang tunai Rp550 juta.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Madiun, Maidi (MD), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Selain Maidi, KPK juga menahan pihak swasta selaku orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM).

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Asep menjelaskan bahwa pada Juli 2025, Maidi memberikan arahan pengumpulan uang kepada Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi.

“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang ‘sewa’ selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,” ungkap Asep.

Kemudian, pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Rochim melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum.

Baca Juga: Tiba Larut Malam di Gedung KPK, Wali Kota Madiun Maidi Diperiksa Usai Terjaring OTT

“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian: Rp350 juta diamankan dari Saudara RR dan Rp200 juta diamankan dari Saudara TM,” ucap Asep.

Dalam operasi senyap ini, lanjut Asep, tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

“Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta, di mana uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” ujar Asep.

Selain itu, petugas KPK juga menemukan adanya indikasi dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.

Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, kata Asep, kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” tandas Asep.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia hingga Akhir Januari 2026
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Berlangsung Dramatis, Korban Kedua Pesawat ATR 42-500 Behasil Dievakuasi dari Medan Ekstrem
• 2 jam laluokezone.com
thumb
BNN yakini ANANDA wujudkan Indonesia bersih narkoba dari desa
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
MRT Jakarta Targetkan 50 Juta Pelanggan pada 2026 dengan Pembangunan Fase 2
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Senjata Eropa Buat Serang Balik Trump, Apa Itu Anti-Coercion Instrument?
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.