JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan langkah penanganan muara sungai di sejumlah wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, penanganan muara memerlukan pendekatan teknis yang cermat dan tidak dapat disamaratakan antara aliran sungai satu dengan sungai lain di wilayah terdampak bencana Sumatera.
Menurut Dody, sebagian besar muara yang terdampak membutuhkan penanganan menggunakan kapal keruk (dredger). Terutama untuk muara sungai besar yang mengalami pendangkalan berat akibat sedimentasi pascabencana.
BACA JUGA:Siapa Nicola Peltz yang Disinggung dalam Postingan Brooklyn? Disebut Jadi Pemicu Konflik Keluarga Beckham
"Sebagian besar pembersihan muara itu membutuhkan dredger. Tidak bisa cukup hanya menggunakan alat berat biasa seperti excavator atau metode percepatan lainnya," kata Dody, Senin, 19 Januari 2026.
"Memang ada muara tertentu yang bisa ditangani tanpa dredger, contohnya di Krueng Meureudu, tetapi dari total 23 muara, mungkin hanya sekitar satu sampai tiga lokasi yang bisa menggunakan pola yang sama," sambung Menteri Dody.
Berdasarkan hasil inventarisasi dan survei teknis Kementerian PU, tercatat 23 muara sungai terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Untuk Provinsi Aceh terdapat 8 muara terdampak, dengan 1 muara sedang ditangani, 2 muara dalam rencana penanganan, dan 5 muara belum ditangani.
BACA JUGA:KNPI Soroti Peran Bapenda Tangerang dalam Kasus Korupsi Sertifikasi Tanah Pagar Laut Desa Kohod
Di Provinsi Sumatera Utara terdapat 11 muara terdampak, dengan 8 muara dalam rencana penanganan dan 3 muara belum ditangani.
Sementara di Provinsi Sumatera Barat tercatat 4 muara terdampak, dengan 3 muara telah ditangani dan 1 muara dalam rencana penanganan.
Menteri Dody menyampaikan, penggunaan dredger tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa perencanaan matang.
Tahapan desain harus disusun terlebih dahulu untuk memastikan lokasi pembuangan material hasil pengerukan, apakah akan dimanfaatkan sebagai tanggul, ditempatkan menjauh ke laut, atau digunakan untuk kebutuhan teknis lainnya.
BACA JUGA:Ini Alasan KPK Periksa Bupati Sudewo di Kudus bukan di Pati Saat Kena OTT
"Kalau materialnya mau dijadikan tanggul, desainnya juga harus benar. Jangan sampai saat terjadi banjir berikutnya, tanggulnya tidak cukup kuat," jelasnya.
- 1
- 2
- »



