KPK Jerat Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan, Ada Bukti Uang Rp 2,6 M

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Sudewo diduga melakukan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pati.

Sudewo dijerat sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni:

"KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1).

Asep menjelaskan, perkara bermula pada akhir 2025. Pemkab Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa untuk Maret 2026.

Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Sudewo kemudian bersama anggota tim suksesnya atau orang-orang kepercayaannya bermufakat untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa (Caperdes).

"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," jelas Asep.

Dari setiap kecamatan kemudian ditunjuk Kepala Desa yang berasal bagian dari tim sukses Sudewo menjadi Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal dengan sebutan Tim 8.

Tim tersebut berisi:

1. Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana;

2. Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;

3. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;

4. Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal;

5. Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;

6. Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota;

7. Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen;

8. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

Abdul Suyono dan Sumarjion lalu mulai menginstruksikan pengumpulan uang kepada para Caperdes.

"Berdasarkan arahan SDW, YON, dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," beber Asep

Menurut Asep, ada ancaman yang disampaikan kepada para Caperdes apabila tak memberikan uang. Ancamannya adalah formasi perangkat desa tak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.

"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," ungkap Asep.

"Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan Saudara JAN selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW," sambung dia.

KPK kemudian menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Sudewo dkk. Dari sana didapat barang bukti uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.

Setelah dijerat tersangka, Sudewo dkk langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Sudewo dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Belum ada komentar dari Sudewo dkk terkait penetapan tersangka ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga tiket Indonesia Masters 2026 mulai Rp40 ribu
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Trump Ancam Tarif, Denmark Tegas Tolak Wacana Pengambilalihan Greenland
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
MRT Jakarta Targetkan Layani 50 Juta Penumpang Sepanjang 2026
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Prabowo Gelar Ratas Satgas PKH di Sela Lawatan Ke London
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Terseret Kasus Dugaan Penipuan Akpol, Adly Fairuz Diperiksa Sebagai Saksi
• 2 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.