Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat

suara.com
7 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung RI menegaskan komitmen menindak tegas pelanggaran pegawai Kejaksaan dalam Raker Komisi III DPR pada Selasa (20/1/2026).
  • Bidang Pengawasan Kejaksaan menyelesaikan 98,8% laporan masyarakat, menindak 165 pegawai dengan 72 hukuman berat sepanjang 2025.
  • Kejaksaan menindaklanjuti rekomendasi BPK 91,11% dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp555 miliar.

Suara.com - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi Kejaksaan dengan menindak tegas para pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia memaparkan capaian Bidang Pengawasan sepanjang tahun 2025.

Burhanuddin mengungkapkan bahwa selama setahun terakhir, Bidang Pengawasan telah menunjukkan kinerja yang solid dengan tingkat penyelesaian laporan pengaduan masyarakat mencapai 98,8 persen.

"Dari 659 laporan pengaduan masyarakat yang masuk, sebanyak 651 laporan telah diselesaikan. Rinciannya, 17 laporan dinyatakan terbukti, 20 laporan tidak terbukti, dan 614 laporan dilimpahkan ke bidang terkait,” ujar Burhanuddin dalam rapat.

Sebagai bentuk penegakan hukum internal dan disiplin organisasi, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa sebanyak 165 pegawai telah dijatuhi hukuman sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sebanyak 72 orang menerima hukuman berat.

"Sebanyak 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Langkah tegas ini diambil terutama akibat perbuatan tercela yang tercatat sebanyak 79 kasus dan pelanggaran indisipliner sebanyak 71 kasus,” tegasnya.

Selain penegakan disiplin pegawai, Jaksa Agung juga memaparkan keberhasilan dalam menindaklanjuti temuan audit. Kejaksaan tercatat telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga mencapai 91,11 persen.

"Kami telah mengatasi 1.089 temuan audit dan berhasil melakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp555 miliar,” katanya.

Langkah bersih-bersih internal ini, menurutnyq, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa Kejaksaan diisi oleh personil yang profesional dan berintegritas. 

Baca Juga: Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi

Ia memastikan bahwa setiap laporan pengaduan masyarakat akan ditelaah secara objektif demi menjaga marwah institusi penegak hukum tersebut.

"Penguatan pengawasan internal adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kairat Almaty vs Club Brugge: Menjemput Asa Terakhir di Astana Arena
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Minang Halal Fest 2026 Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah Sumbar
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PM Jepang Sanae Takaichi Umumkan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Dini Februari 2026
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Persebaya Siap Tikung Persija untuk Dapatkan Ivar Jenner?
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Thomas Djiwandono Calon Deputi Gubernur BI, Pengamat: Kapabilitasnya Akan Berkembang
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.