Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proyek dan dana CSR.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah Maidi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Senin, 19 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara. "Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1x24 jam," ujar Budi, Selasa (20/1/2026).
Selain Maidi, delapan pihak lainnya turut dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.




