Menutup Konflik Agraria, Memastikan Kehadiran Negara

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Oleh : Azis Subekti, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Awal tahun menghadirkan pertanyaan yang sama: mengapa konflik agraria tak pernah benar-benar selesai?

Kasusnya berpindah lokasi, aktornya berganti, tetapi polanya nyaris serupa—tumpang tindih hak, ketidakjelasan status tanah, dan negara yang datang terlambat. Selama persoalan ini terus berulang, kepastian hukum akan tetap menjadi janji yang terasa jauh dari kehidupan warga.

Baca Juga
  • Terungkap Fakta di Balik Rencana AS Serang Iran yang Tertunda, Trump Takut?
  • Dewan Perdamaian Gaza Resmi Diumumkan, Apa Itu? 9 Tanya Jawab Ini Menjawabnya
  • Trump Batal Serang Iran Besar-Besaran, Terungkap Ini 4 Penyebab Utamanya

Masalahnya bukan karena Indonesia kekurangan aturan. Secara konstitusional, tanah dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kita memiliki Undang-Undang Pokok Agraria 1960, beragam peraturan turunan, hingga program reforma agraria dan pendaftaran tanah sistematis.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Namun, konflik tetap tumbuh. Artinya, yang bermasalah bukanlah teks hukum, melainkan cara negara mengeksekusi dan menyelaraskan kebijakan pertanahan.

Dalam praktik, negara sering tampil sangat tegas ketika memberi izin—baik untuk investasi, pembangunan, maupun proyek strategis. Tetapi ketegasan itu kerap mengendur ketika konflik muncul.

Negara berubah menjadi penonton, mendorong para pihak saling berhadapan di pengadilan, sementara ketegangan sosial di lapangan membesar. Di sinilah ketimpangan peran negara terlihat jelas: kuat sebagai regulator, lemah sebagai penjamin keadilan.

Posisi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berada di pusat pusaran persoalan ini. ATR/BPN memikul mandat ganda—administrasi, kepastian hukum, dan penyelesaian konflik—tanpa ditopang satu sistem komando yang utuh.

Ketika data tidak sepenuhnya terintegrasi, kewenangan tersebar lintas lembaga, dan tekanan ekonomi hadir bersamaan, konflik agraria menjadi persoalan struktural, bukan insidental.

Karikatur opini: Paguyuban Mafia Tanah - (republika/daan yahya)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
• 7 jam lalumerahputih.com
thumb
Kabut Tebal dan Hujan, Modifikasi Cuaca Dikerahkan di Gunung Bulusaraung
• 13 jam lalufajar.co.id
thumb
Pengacara Nadiem Laporkan Tiga Saksi Korupsi Chromebook ke KPK
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Alhamdulillah, Semua Guru Sudah ASN, Gaji PPPK Paruh Waktu Rp1,5 Juta
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Pakar Tekankan Konsep Sekolah Rakyat Bisa Masuk Kapan Saja, Tak Seperti Sekolah Reguler
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.