SURABAYA (Realita)— Jaksa Penuntut Umum Parlindungan Tua Manullang menuntut terdakwa Theresia Febyane Cristanto dengan pidana penjara selama tujuh bulan dalam perkara penadahan mobil. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 13 Januari 2026.
Jaksa menyatakan Theresia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan penuntut umum yang disesuaikan dengan Pasal 591 huruf a KUHP Nasional. “Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Jaksa Tangkap Effendi Pudjihartono, Terpidana Penipuan Resto Sangria di Aset TNI AD
Perkara ini bermula pada 15 September 2025 sekitar pukul 14.39 WIB. Saat itu, saksi Steven bin Lakufi Wijaya (alm.) mengunggah foto satu unit mobil Toyota Calya warna silver di status WhatsApp.
Unggahan tersebut ditanggapi oleh terdakwa yang menanyakan apakah kendaraan itu dijual. Steven kemudian menawarkan mobil tersebut tanpa dilengkapi BPKB dan STNK dengan harga Rp25 juta.
Sehari kemudian, pada 16 September 2025 dini hari, keduanya kembali berkomunikasi dan menyepakati harga mobil sebesar Rp18 juta.
Baca juga: Keterangan Saksi Bakesbangpol Dipertanyakan Hakim di Sidang Pemerasan Kadisdik Jatim
Dalam pembicaraan tersebut, Steven juga meminta agar mobil dicat ulang serta nomor rangka dan nomor mesin dihapus.
Pada 18 September 2025 dini hari, Steven mengambil mobil Toyota Calya milik Agnes Nidya Astanti—mantan kekasihnya dengan menggunakan kunci cadangan tanpa seizin pemilik. Mobil tersebut kemudian dibawa ke kawasan Pinus Asri, Lakarsantri, Surabaya, dan pelat nomornya diganti.
Baca juga: Juliet Hardiani Didakwa Tipu dan Gelapkan Uang Pembelian Wall Charging Mobil Listrik
Pagi harinya, terdakwa dan Steven bertemu di Rest Area Tol Sidoarjo untuk melakukan transaksi. Setelah memeriksa kondisi kendaraan, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp19,5 juta, yang terdiri dari harga mobil Rp18 juta dan upah Rp1,5 juta untuk Steven. Mobil itu selanjutnya dibawa terdakwa ke sebuah bengkel di Surabaya untuk dilakukan perubahan fisik kendaraan dengan biaya Rp6 juta.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, pemilik sah kendaraan, Agnes Nidya Astanti, mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp195 juta.yudhi
Editor : Redaksi




