SURABAYA, iNews.id – Rumah mewah tiga lantai dieksekusi Pengadilan Negeri Surabaya setelah penghuni lama menolak mengosongkan bangunan meski telah dilelang secara sah. Eksekusi dilakukan di Jalan Lebak Arum Barat, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Selasa (20/1/2026) siang.
Proses eksekusi dan pengosongan paksa sempat diwarnai penolakan. Kedatangan juru sita PN Surabaya awalnya diadang sekelompok orang yang menjaga rumah tersebut.
Namun, karena eksekusi harus tetap dilaksanakan sesuai ketetapan hukum, juru sita PN Surabaya tetap menjalankan tugasnya. Proses eksekusi dilakukan dengan pengawalan dan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Seiring berjalannya proses, kelompok yang sempat menghadang akhirnya membubarkan diri. Eksekusi pun dilanjutkan hingga pengosongan rumah secara paksa.
Eksekusi ini dilakukan setelah termohon eksekusi bernama Hartono menolak menyerahkan rumah. Padahal, objek sengketa telah beralih kepemilikan melalui proses lelang yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi Rachmat Musa Budijanto.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Ekie Pranata, menjelaskan bahwa proses hukum telah dilalui hingga akhirnya dilakukan eksekusi.
“Kami mengajukan permohonan lanjutan. Setelah itu proses berjalan sampai pada eksekusi rumah ini,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Rosadin, menyatakan pihaknya masih akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami akan gunakan langkah-langkah hukum yang perlu sehingga klien kami memiliki peluang untuk memiliki aset itu kembali,” katanya.
Eksekusi pengosongan rumah ini mengacu pada Grosse Risalah Lelang tertanggal 16 Maret 2023. Nilai pembelian bangunan tiga lantai tersebut diketahui mencapai Rp2,8 miliar.
Setelah eksekusi dinyatakan sah, juru sita PN Surabaya melanjutkan dengan pengosongan paksa. Seluruh barang di dalam rumah dikeluarkan dari bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 290 meter persegi tersebut. Hingga proses pengosongan selesai, situasi di lokasi terpantau kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian.
Original Article




