Yusril Ingatkan Ancaman Gugatan MK, Desak Pembahasan UU Pemilu 2029 Dipercepat

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra, memberikan peringatan keras terkait urgensi pembahasan perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu.

Yusril mendesak agar payung hukum bagi pesta demokrasi mendatang segera dirampungkan demi menghindari tumpang tindih proses hukum di kemudian hari.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Oknum Guru yang Diduga Lecehkan Belasan Murid di SDN Tangsel!

BACA JUGA:9 Isi Curhatan Brooklyn Beckham Soal Konflik Keluarga, Tuduh David Beckham dan Victoria Manipulatif

Menurut Yusril, idealnya seluruh aturan main untuk Pemilu 2029 sudah harus tuntas dibahas paling lambat dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara.

Hal ini bertujuan agar partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan teknis maupun administratif.

"Jangan sampai terlalu dekat dengan pemilu. Perlu persiapan-persiapan, tidak saja oleh KPU, tapi juga oleh partai-partai politik dalam menghadapi pemilihan umum itu sendiri," ujar Yusril saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu 18 Januari 2026.

BACA JUGA:Layvin Kurzawa Merapat ke Persib Bandung, Media Prancis: Tanda Tangan Kontrak Pekan Ini

BACA JUGA:Yamaha WR155 R Punya Desain Bodi Baru, Makin Rapat dan Padat, Tambah Keren dengan Grafis Anyar

Salah satu alasan utama mengapa Yusril mendorong percepatan pembahasan ini adalah prediksinya mengenai potensi gelombang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, setiap perubahan dalam undang-undang pemilu hampir dipastikan akan memicu pihak-pihak tertentu untuk melakukan uji materi (judicial review).

Jika pembahasan dilakukan terlalu mepet, proses sengketa di MK dikhawatirkan akan mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan.

"Itu pun nanti akan banyak lagi yang dibawa ke MK, segala macam begitu," ujarnya.

BACA JUGA:Lirik Lagu EXO - Crown dan Terjemahan Bahasa Indonesia, Comeback Suho Dkk usai 3 Tahun Penantian

BACA JUGA:Cek Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Rp273.000 dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Misinya Baca Artikel

Meski dianggap sebagai agenda mendesak, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen parlemen dalam memprioritaskan aturan ini.

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah draf pemilihan tidak langsung atau perubahan UU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, Yusril mengaku belum mengetahui posisi pastinya secara mendetail.

"Saya tidak tahu persis apakah memang sudah masuk ke dalam Prolegnas 2026 atau tidak. Tapi perubahan terhadap undang-undang pemilu itu memang harus segera dibahas," tegasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Link CCTV Pantau Lalu Lintas Imbas Hujan Jakarta Hari Ini, Cek Kemacetan Jalan saat Pulang Kerja
• 5 jam laludisway.id
thumb
Zodiak Dapat Kesempatan Emas: Gemini Fokus, Scorpio Bangkit
• 4 jam lalugenpi.co
thumb
BMKG Palembang Imbau Waspadai Potensi Banjir Akibat Pasang Air Sungai Musi
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Khofifah dan DPRD Jatim Sahkan Perda Petambak Ikan-Garam dan Kebencanaan
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hari Keempat Operasi Pencarian Pesawat ATR 42-500, Tim SAR Gabungan Fokus Sisir Lokasi Temuan
• 10 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.