Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur bersama DPRD Jatim mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) Strategis tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam serta tentang Penanggulangan Bencana.
Gubernur Jatim itu menjelaskan, Perda tentang Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam bertujuan untuk melindungi pemberdayaan pembudidaya dua sektor tersebut.
Khofifah menyebut pelaku pembudidaya kerap mengalami masalah keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas dan mutu produk, rendahnya kapasitas sumber daya manusia serta kerentanan terhadap perubahan iklim dan harga.
Tak hanya itu, lanjut Khofifah, fungsi kelembagaan pembudi daya ikan dan petambak garam selama ini belum berjalan optimal.
Dengan adanya Perda ini, Gubernur Jatim berharap permasalahan yang ada bisa ditangani secara sinergis bersama para pemangku kepentingan seiring dengan berlakunya regulasi baru tersebut.
“Perda diharapkan menjadi solusi sekaligus payung hukum terhadap penyelesaian permasalahan dan kendala yang dialami oleh pembudidaya ikan dan petambak garam,” kata Khofifah dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu daerah dengan kontribusi besar terhadap produksi perikanan budi daya dan produksi garam di Indonesia.
Menurut Khofifah, pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan harus mampu meningkatkan kesejahteraan pembudi daya ikan dan petambak garam.
Diketahui, Jatim tercatat sebagai provinsi dengan produksi garam tertinggi nasional dengan total 329.102,14 ton sepanjang tahun 2025.
Selain itu Produksi Perikanan Tangkap Jawa Timur tercatat sebagai yang tertinggi secara nasional dengan produksi 607.344,30 Ton sepanjang tahun 2025.
Begitu juga produksi perikanan budi daya Jatim tercatat tertinggi ketiga nasional dengan total produksi 1.441.559,31 Ton di tahun 2025.
“Perda ini mendukung percepatan pembangunan garam nasional pada sentra ekonomi garam rakyat di Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Kemudian terkait Perda Penanggulangan Bencana, Khofifah menyebut perlu ada penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan.
Gubernur menuturkan, perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2010 supaya penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi.
Selain itu, berdasarkan hasil kajian risiko bencana tahun 2023-2026 yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki 14 ancaman bencana.
Potensi bencana itu di antaranya banjir bandang, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, gempa bumi, likuefaksi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, letusan gunung api.
Selain itu Jatim juga berisiko tinggi terjadi tanah longsor, tsunami, epidemi dan wabah penyakit, kegagalan teknologi dan Covid-19 yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Menurut Khofifah, Perda ini menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik tahapan pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana.
“Dengan melibatkan peran serta berbagai pihak melalui kolaborasi pentahelix serta mendorong kerjasama dan koordinasi antar lingkungan pemerintahan dan dengan masyarakat serta lembaga usaha,” jelasnya.
Secara aspek formil dan materiil, Khofifah menyatakan bahwa dua Perda tersebut telah melalui proses pembentukan dan penyelarasan substansi baik melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda.
Dia berharap dengan penetapan dua Perda baru tersebut dapat membantu penyelenggaraan Pemda yang lebih adaptif.
“Terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya Komisi B dan Komisi E yang telah memberikan perhatian, dukungan, dan kerja sama dalam pembahasan dua Rancangan Perda,” pungkasnya.(wld/ily/ham)



