JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menanggapi video viral yang menunjukkan seorang warga negara Indonesia (WNI) bergabung dengan militer Amerika Serikat (AS).
TB Hasanuddin menekankan Undang-Undang Kewarganegaraan melarang WNI bergabung dengan angkatan perang negara asing.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang perempuan berhijab yang berpamitan dengan keluarganya.
Perempuan tersebut memakai seragam militer AS dan disebut hendak berangkat untuk bertugas.
TB Hasanuddin mengingatkan warga negara Indonesia yang secara sukarela bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan," kata TB Hasanuddin dalam rilis yang diterima KompasTV, Senin (19/1).
"Ini bukan sekadar soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang," imbuhnya menegaskan.
Baca Juga: Ratusan WNI Minta Pulang dari Kamboja, Dubes: Dikeluarkan dari Sindikat Online Scam
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, pelanggaran ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d & e.
TB Hasanuddin menyebut Pasal 23 huruf d berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- tb hasanuddin
- wni jadi tentara asing
- wni gabung militer asing
- uu kewarganegaraan
- wni jadi tentra as
- wni





